Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:22 WIB
Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan
Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan - Ilustrasi UMKM. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah memiliki hak akses di OSS, para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:

  • Kunjungi www.oss.go.id, lalu pilih "Masuk".
  • Masukkan username dan password serta kode captcha yang tertera, lalu klik tombol "Masuk".
  • Klik "Menu Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru", lalu lengkapi data pelaku usaha.
  • Lengkapi data bidang usaha, dan lengkapi pula data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha.
  • Silakan periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu).
  • Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri", lalu periksa draf perizinan berusaha.
  • Maka perizinan NIB telah terbit.

Pendaftaran NIB tersebut ditujukan bagi UMKM untuk memperoleh bantuan pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Cara daftar NIB untuk UMKM yang telah disebutkan di atas cukup jelas untuk dipahami, bukan? Selamat mencoba, dan semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI