"Pentingnya kaca film gelap," timpal yang lainnya.
Aturan Pemasangan Kaca Film Mobil Menurut UU dan SK Menhub
![Ilustrasi, pemasangan kaca film yang terlalu gelap [Shutterstock].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/06/24/14979-kaca-film.jpg)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah 55/2012 sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca film yang boleh digunakan.
Namun peraturan ini diperinci di Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Salah satu yang diatur adalah film boleh dipasang pada kaca depan, belakang, dan/atau samping dari sebuah kendaraan bermotor.
Namun tingkat kegelapan film yang dipasang pada kaca tersebut dengan persentase tembus cahaya tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan/atau belakang persentase penembusan cahayanya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca.
Selain itu, bahan pelapis kaca yang dimaksud tidak boleh menimbulkan pemantulan. Pemasangan film juga tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
Baca Juga: Video Viral Mahasiswa Mabuk Bawa Motor Lintasi Jemaah Tahlilan, Lindas Makanan dan Minuman