Dicecer Hakim MK Soal Palsukan Tanda Tangan Gugatan, 6 Mahasiswa Lampung Cabut Gugatannya

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:38 WIB
Dicecer Hakim MK Soal Palsukan Tanda Tangan Gugatan, 6 Mahasiswa Lampung Cabut Gugatannya
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materil aturan pengangkatan kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Rabu (13/7/2022). (tangkap layar)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materil aturan pengangkatan kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Rabu (13/7/2022).

Dalam sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 yang digelar tersebut, seharusnya beragendakan perbaikan permohonan. Adapun para pemohon merupakan enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Namun dalam persidangan, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Daniel Yusmic P. Foekh menemukan kejanggalan tanda tangan Pemohon pada perbaikan permohonan.

Arief pun menanyakan kepada para pemohon terkait keaslian tandatangan.

"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon," ujar Arief kepada para Pemohon yang hadir secara daring yang dikutip dari situs resmi MK, Jumat (15/7/2022).

Mulanya, para Pemohon menjawab bahwa tanda tangan mereka asli. Bahkan mereka menegaskan kalau tanda tangannya berupa tanda tangan digital.

Menanggapi jawaban para Pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.

"Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermainmain, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermainmain di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan," kata Arief.

Mendengar pertanyaan Arief, salah seorang Pemohon, Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan perihal tanda tangan rekan-rekannya.

baca juga

Ia menyebut bahwa dari enam Pemohon, sebanyak dua Pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut. Atas hal tersebut, Pemohon meminta maaf kepada Panel Hakim.

"Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia," jelas Hurriyah

Setelah mempertimbangkan lebih jauh, Panel Hakim MK memberikan pilihan Pemohon agar para Pemohon mencabut permohonan.

"Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum," papar Arief.

"Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum. Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi," sambungnya.

Para Pemohon menyatakan siap mencabut permohonan. Selanjutnya Panel Hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?

Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?

Indotnesia | Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:25 WIB

Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi

Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 10:25 WIB

Sayangkan Sikap MK Tolak Gugatan Partai Gelora, Fahri Hamzah: Putusan Ditolak Meski Dasar Pengajuan Diterima

Sayangkan Sikap MK Tolak Gugatan Partai Gelora, Fahri Hamzah: Putusan Ditolak Meski Dasar Pengajuan Diterima

News | Senin, 11 Juli 2022 | 10:21 WIB

Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi

Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:22 WIB

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:09 WIB

Terkini

Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti

Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:46 WIB

Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama

Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:40 WIB

Ini Penyebab Harga Minyak Mentah Turun di Tengah Panasnya Konflik Global

Ini Penyebab Harga Minyak Mentah Turun di Tengah Panasnya Konflik Global

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:39 WIB

Terbongkar! Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya ke Jantung Afrika

Terbongkar! Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya ke Jantung Afrika

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:36 WIB

UEFA Tolak FIFA Jual Saham Piala Dunia, PSSI Dukung Penuh: Indonesia Butuh Duit

UEFA Tolak FIFA Jual Saham Piala Dunia, PSSI Dukung Penuh: Indonesia Butuh Duit

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:36 WIB

Chery Q Bakal Hadirkan Fitur 'Sultan' dalam Segmen Compact EV yang Gak Masuk Akal!

Chery Q Bakal Hadirkan Fitur 'Sultan' dalam Segmen Compact EV yang Gak Masuk Akal!

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:35 WIB

5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah yang Sekaligus Bisa untuk Produktivitas Tinggi

5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah yang Sekaligus Bisa untuk Produktivitas Tinggi

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:34 WIB

PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Anggaran MBG Jangan Lagi Ambil Jatah Pendidikan

PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Anggaran MBG Jangan Lagi Ambil Jatah Pendidikan

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:30 WIB

Meracik Penawar Luka Sendiri dari Buku Jika Lukamu Sedalam Laut, Ikhlasmu Harus Seluas Langit

Meracik Penawar Luka Sendiri dari Buku Jika Lukamu Sedalam Laut, Ikhlasmu Harus Seluas Langit

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:30 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 31 Juli 2026, Hoki Apa yang Menantimu?

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 31 Juli 2026, Hoki Apa yang Menantimu?

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:29 WIB

×