Deretan Kasus Pelecehan Seksual yang Terjadi di KRL, KAI Commuter Tindak Tegas Pelaku

Senin, 18 Juli 2022 | 15:48 WIB
Deretan Kasus Pelecehan Seksual yang Terjadi di KRL, KAI Commuter Tindak Tegas Pelaku
Sejumlah menunggu kereta saat penerapan switch over (SO) ke-5 di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Kasus pelecehan seksual di KRL Duri-Jatinegara

Pelecehan seksual juga terjadi selama 2 hari berturut-turut. Kali ini, korbannya adalah seorang wanita yang tertidur pulas dan pelaku dengan sengaja menempelkan bagian kelaminnya ke korban yang sedang tidur.

Aksi kejahatan pria ini terekam oleh salah satu penumpang lain yang juga curiga dengan gerak gerik sang pelaku. Video yang diambil pada Sabtu, (16/7/2022) ini pun tersebar di berbagai media sosial dan menjadi bukti dari pelapor untuk ditindak lanjuti.

Respons KAI Commuter membasmi pelaku pelecehan seksual

Suara.com - Manajemen PT KAI Commuter akan bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut

Hal itu diungkapkan Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan.

Dia mengatakan, langkah tegas itu diambil menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara.

"Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor," katanya, mengutip dari Antara.

Leza menambahkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Di KRL Marak, Penumpang Minta Gerbong Perempuan Ditambah Serta Pentingnya Edukasi

"Selanjutnya petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum," ujar Leza.

KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli atas situasi dan keadaan sekitar.

Jika masyarakat melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI