Bantah Ketum Lakukan Politik Uang, PAN Anggap Laporan terhadap Zulhas Salah Alamat dan Cuma Cari Sensasi

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 19 Juli 2022 | 18:44 WIB
Bantah Ketum Lakukan Politik Uang, PAN Anggap Laporan terhadap Zulhas Salah Alamat dan Cuma Cari Sensasi
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto (Antara)

Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai laporan terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bawaslu atas dugaan kampanye dan politik uang tidak tepat dan salah alamat.

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menilai, laporan tersebut tidak memiliki dasar.

"Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Yandri berkeyakinan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketum PAN terkait UU tentang Pemilu.

"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu nggak ada masalah, nggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri.

Menurut Yandri, sanksi atau pelanggaran baru bisa diterapkan apabila memang sudah memasuki masa kampanye.

"Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan Bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023," ujarnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Zulkifli Hasan dilaporkan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia.

baca juga

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, Selasa (19/7/2022).

Menurut dia, Zulkifli Hasan diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Pertama, menurut Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

Menurut dia, dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius. Politik uang, menurut dia, bukan saja berakibat pidana, melainkan sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu.

"Benar bahwa saat ini secara formal belum masuk tahapan pemilu. Dan dengan begitu belum dapat ditetapkan peserta pemilu. Oleh karenanya, seluruh aktivitas parpol belum dapat dinyatakan melanggar tahapan pemilu," kata dia.

Namun, lanjutnya, atas pendapat itu pihaknya mendorong Bawaslu melakukan terobosan penting memaknai kehadiran Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.

"Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu lima tahunan itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara," katanya.

Termasuk, kata Alwan, di dalamnya soal menggunakan uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formal pemilu dilaksanakan.

Pola mengawasi praktik politik uang, menurut dia, mestinya tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional dan formal apalagi semata hanya karena alasan tahapan pemilu belum dilaksanakan.

"Slogan Bawaslu yang lebih menitikberatkan pencegahan dapat dimulai dengan melakukan aktivitas yang memastikan tidak adanya praktik-praktik yang melanggar ketentuan pemilu," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Video Kampanyekan Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Buntut Video Kampanyekan Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Lampung | Selasa, 19 Juli 2022 | 15:54 WIB

Diduga Lakukan Politik Uang dan Ajak Warga Pilih Anaknya Saat Kunjungi Lampung, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Lakukan Politik Uang dan Ajak Warga Pilih Anaknya Saat Kunjungi Lampung, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Lampung | Selasa, 19 Juli 2022 | 14:49 WIB

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Jakarta | Selasa, 19 Juli 2022 | 14:39 WIB

Terkini

Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Langkah Kapolri Panen Pujian Ulama Bogor

Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Langkah Kapolri Panen Pujian Ulama Bogor

News | Senin, 02 November 2026 | 21:51 WIB

Keluarga Tokoh Sumpah Pemuda Berkumpul, Mengenang Perjuangan Para Pendahulu Bangsa

Keluarga Tokoh Sumpah Pemuda Berkumpul, Mengenang Perjuangan Para Pendahulu Bangsa

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 21:43 WIB

Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan

Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 21:41 WIB

Pemerintah Kerahkan AI Lacak Pajak di Shopee, Lazada, Hingga Gojek

Pemerintah Kerahkan AI Lacak Pajak di Shopee, Lazada, Hingga Gojek

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 21:41 WIB

Klaim Tak Tahu soal Mahasiswa Palsu, Raffi Ahmad Disentil Sarah Sechan: Itu Namanya Integritas!

Klaim Tak Tahu soal Mahasiswa Palsu, Raffi Ahmad Disentil Sarah Sechan: Itu Namanya Integritas!

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 21:39 WIB

Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya

Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya

Banten | Senin, 02 November 2026 | 21:38 WIB

KPAI Minta Kompolnas dan Propam Usut Kelalaian Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

KPAI Minta Kompolnas dan Propam Usut Kelalaian Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

News | Senin, 02 November 2026 | 21:35 WIB

Agar Hasil Tangkapan Nelayan Tak Cepat Rusak, Energi Bersih Mulai Dilirik untuk Desa Pesisir

Agar Hasil Tangkapan Nelayan Tak Cepat Rusak, Energi Bersih Mulai Dilirik untuk Desa Pesisir

News | Senin, 02 November 2026 | 21:32 WIB

Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya

Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 21:31 WIB

Malaysia Masih Belum Terima Timnas Indonesia Juara di FIFA ASEAN Cup 2026, FAM Kembali Desak FIFA

Malaysia Masih Belum Terima Timnas Indonesia Juara di FIFA ASEAN Cup 2026, FAM Kembali Desak FIFA

Bola | Senin, 02 November 2026 | 21:31 WIB

×