Suara.com - Penasihat hukum Aziz Yanuar menyatakan kliennya, Habib Rizieq Shihab, telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim, hari ini. Status Rizieq sekarang menjadi tahanan kota.
"Sebenarnya kan memang bebas murni nya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun," kata Aziz di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif juga mengatakan Rizieq "sekarang beliau statusnya tahanan kota."
Dia mengatakan Rizieq Shihab sudah tiba di rumahnya, Petamburan, tadi pagi dan disambut keluarga besar. Rizieq, kata dia, dalam keadaan sehat.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Bahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Disambut Anak, Istri, Menantu, dan Pendukungnya di Petamburan
"Semua kasus," ujarnya.
Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.
"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi terkait kabar bebasnya Rizieq Shihab, mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut.
"Saya belum ada info," kata Nurul.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.