Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai sistem baru untuk penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mana sudah diintegrasikan dengan NIK KTP. Lantas kenapa NIK jadi NPWP ini diterapkan?
Memang belum semua NIK KTP di Indonesia yang terkoneksi langsung menjadi NPWP. Sebab, rencana pemberlakuan NIK jadi NPWP ini akan resmi dilakukan pada tahun 2023.
Kemenkeu menjelaskan, baru sekitar 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP. Sehingga 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai wajib pajak ini dapat melakukan transaksi pajak hanya dengan menggunakan nomor KTP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak selama proses pemadanan data ini. Nantinya, akan ada penambahan jumlah NIK jadi NPWP secara bertahap.
Lantas kenapa NIK jadi NPWP ini perlu dilakukan oleh Kemenkeu?
Suryo menjelaskan bahwa penerapan NIK menjadi NPWP ini adalah langkah awal dalam melakukan sinergi data perpajakan di Kementerian dan Lembaga (K/L).
Kebijakan NIK jadi NPWP adalah langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak pada setiap wajib pajak.
Selain itu, adanya integrasi NIK jadi NPWP juga memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu membuat kartu NPWP.
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Baca Juga: DJP Sudah Kantongi 19 Juta NIK yang Sudah Siap Jadi NPWP
Integrasi data antara NIK dan NPWN ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu lembaga dalam mengakses data masyarakat secara terpusat. Sehingga mengantisipasi adanya double data, kesalahan data hingga permasalahan lainnya.
Negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris pun telah melakukan integrasi data seperti ini. Tujuannya untuk mewujudkan pengambilan kebijakan secara efektif bagi masyarakat disana.
Aturan NPWP terbaru ini tidak membuat semua pemilik NIK KTP akan otomatis kena pajak. Orang yang wajib bayar pajak adalah mereka yang memang wajib pajak berdasarkan berasan penghasilannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penghasilan yang kena pajak pun diatur ke dalam UUD Pajak Penghasilan di mana penghasilan yang kena pajak adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai status wajib pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp 500.000.000 per tahun untuk pengusaha yang bayar PPh Final 0,5%.
Berikut aturan NPWP wajib pajak yang penghasilannya pasti kena pajak yang diatur oleh undang-undang: