MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:01 WIB
MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs
Ketua MK Anwar Usman, menolak permohonan para pemohon terkait gugatan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Terhadap UUD 1945, Rabu (20/7/2022).

UU tersebut digugat oleh, Abdullah Hehamahua yang merupakan mantan Penasihat KPK, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah dan Agung Mozin.

Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman, menolak permohonan para pemohon terkait gugatan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Adapun putusan tersebut dengan nomor 25/PUU-XX/2022.

"Mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).

Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

Anwar menjelaskan dalam pengujian UU tersebut, pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022 bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Hal tersebut karena tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN dan hasil survei Kedai Kopi. Pemohon kata Anwar, juga mendalilkan UU nomor 3 tahun 2022 tidak benar-benar dibutuhkan, karena yang dibutuhkan masyarakat yaitu pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid.

Sehingga menurut para pemohon undang-undang 3 Tahun 2022 bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Namun kata Anwar, berdasarkan fakta-fakta hukum, terbukti pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik dari tokoh masyarakat lembaga swadaya masyarakat, akademisi pakar hukum tata negara dan kelompok masyarakat adat.

"Mahkamah tidak menemukan adanya faktor hukum bahwa pada pemohon berupaya untuk melibatkan diri dan atau terlibat secara pro aktif atau responsif dalam memberikan masukan terhadap proses pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022, yang sebenarnya hal demikian tanpa diminta atau diundang pun para stakeholder tetap dapat bertindak dan bersikap pro aktir untuk berperan serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan partisipasi," ucap Anwar.

MK kata Anwar, juga tidak menemukan adanya rangkaian bukti lain dari pemohon yang dapat membuktikan bahwa pemerintah dan DPR benar-benar telah menutup diri atau tidak terbuka kepada publik terkait dengan pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022.

Meski terdapat dua alat bukti yang ditunjukkan oleh para pemohon, menurtnya tidak cukup membuktikan adanya tendensi bahwa pemerintah dan DPR telah melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur pasal 5 huruf g undang-undang 12 tahun 2011.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dalil para pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang 3 Tahun 2022 telah melanggar keterbukaan adalah tidak beralasan menurut hukum," papar Anwar.

Tak hanya itu, Anwar mengatakan pihaknya menilai proses pembentukan suatu undang-undang, tidak tergantung dari berapa lama atau cepat dan lambatnya pembahasan.

Namun kata Anwar, proses pembentukan undang-undang wajib mengikuti kaidah proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang 12 tahun 2011 dan perubahannya yang meliputi proses dalam tahapan perencanaan pembahasan penyusunan pengesahan dan pengundangan.

Menurut MK, sepanjang semua proses dalam tahapan tersebut telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian dan berpatokan kepada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, waktu penyelesaian dan pembahasan yang terkesan cepat atau Fast Track Legislation merupakan bagian dari upaya pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan undang-undang termasuk UU nomor 3 Tahun 2022.

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut menurut mahkamah dalil para pemohon mengenai digunakannya pola Fast Track legislation dalam pembentukan undang-undang 3 2022 sehingga bertentangan dengan undang-undang 45 adalah tidak beralasan hukum," ucap Anwar.

Selain itu, MK kata Anwar, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, permohonan para pemohon berkenaan dengan undang-undang 3 Tahun 2022, telah ternyata proses pembentukannya tidak bertentangan dengan undang-undang 1945.

Anwar kemudian menegaskan Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 telah tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dengan demikian dalil -dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur

Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur

Jogja | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:19 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:06 WIB

TOK! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan, Ini Alasannya

TOK! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan, Ini Alasannya

Bekaci | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:36 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis

Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:58 WIB

Dicecer Hakim MK Soal Palsukan Tanda Tangan Gugatan, 6 Mahasiswa Lampung Cabut Gugatannya

Dicecer Hakim MK Soal Palsukan Tanda Tangan Gugatan, 6 Mahasiswa Lampung Cabut Gugatannya

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:38 WIB

Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?

Mahasiswa Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan, Apa Ancaman Sanksinya?

Indotnesia | Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:25 WIB

Terkini

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:49 WIB

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:33 WIB

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:16 WIB

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

News | Senin, 15 Juni 2026 | 07:46 WIB

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 06:56 WIB

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB