Resmi Bebas Bersyarat, Berapa Hukuman Penjara Habib Rizieq Sebenarnya?

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:17 WIB
Resmi Bebas Bersyarat, Berapa Hukuman Penjara Habib Rizieq Sebenarnya?
Habib Rizieq Shihab disambut keluarga di Petamburan, Rabu (20/7/2022). [ANTARA]

Suara.com - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Pria yang akrab disapa oleh pendukungnya dengan julukan HRS tersebut dinyatakan resmi bebas bersyarat usai dua tahun di penjara.

Diketahui bahwa HRS dipenjara lantaran sederet pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dipenjara sejak 12 Desember 2020 lalu di Rutan Bareskrim Polri.

Meski telah disambut hangat oleh keluarga hingga pengikutnya di kediamannya, HRS tidak bebas murni alias dikenakan wajib lapor selama masa bebas bersyarat. Ia menjadi tahanan kota.

Hal tersebut diungkap oleh Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin yang menjadi salah satu simpatisan sang Imam Besar.

“Masih pembebasan bersyarat dalam artian tahanan kota, memang sebulan sekali harus memberikan laporan,” ujar Novel di Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Lantas, berapa lama hukuman penjara Habib Rizieq sebenarnya? Berikut penjelasan dari kuasa hukum HRS.

Jalani masa percobaan

Penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkap bahwa Habib Rizieq kini menempuh masa percobaan dengan status tahanan kota. Usut punya usut, Aziz mengungkap bahwa seharusnya HRS bebas murni pada 10 Juni 2024.

"Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun," kata Aziz di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Lama hukuman penjara Habib Rizieq

Sosok tokoh pemimpin organisasi sayap kanan tersebut menempuh hukuman pidana 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Namun, Habib Rizieq mendapatkan pengurangan masa tahanan dari empat tahun menjadi dua tahun penjara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada November 2021 silam.

Tak hanya itu, HRS juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sehingga, total masa tempuh penahanan HRS adalah dua tahun delapan bulan.

Azis mengungkap bahwa status bebas bersyarat yang diberikan pada HRS berlaku untuk semua kasus yang dipidanakan kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Momen Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Jalan Petamburan Dijaga Laskar

5 Momen Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Jalan Petamburan Dijaga Laskar

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:42 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Disambut Keluarga di Petamburan

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Disambut Keluarga di Petamburan

Banten | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:36 WIB

Habib Rizieq Shihab soal Jadi Tahanan Kota: Saya Boleh Bertamu dan Mengajar

Habib Rizieq Shihab soal Jadi Tahanan Kota: Saya Boleh Bertamu dan Mengajar

Jakarta | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:27 WIB

Jadi Tahanan Kota, Habib Rizieq Jelaskan Dirinya Masih Bisa Lakukan Sejumlah Kegiatan

Jadi Tahanan Kota, Habib Rizieq Jelaskan Dirinya Masih Bisa Lakukan Sejumlah Kegiatan

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:53 WIB

Istri Tercinta Pasang Badan Demi Habib Rizieq Bebas Penjara: Bukan Pemberian Parpol, Pejabat dan Kekuasaan!

Istri Tercinta Pasang Badan Demi Habib Rizieq Bebas Penjara: Bukan Pemberian Parpol, Pejabat dan Kekuasaan!

Sumbar | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:12 WIB

Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Siap Lanjutkan Revolusi Akhlak: Lawan Kedzaliman!

Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Siap Lanjutkan Revolusi Akhlak: Lawan Kedzaliman!

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:11 WIB

Terkini

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB

Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi

Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:05 WIB

Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:05 WIB

Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang

Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:55 WIB

Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan, Dorong Investasi Karbon

Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan, Dorong Investasi Karbon

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:55 WIB

Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi

Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:46 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI

Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:42 WIB