Sosok tokoh pemimpin organisasi sayap kanan tersebut menempuh hukuman pidana 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Namun, Habib Rizieq mendapatkan pengurangan masa tahanan dari empat tahun menjadi dua tahun penjara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada November 2021 silam.
Tak hanya itu, HRS juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sehingga, total masa tempuh penahanan HRS adalah dua tahun delapan bulan.
Azis mengungkap bahwa status bebas bersyarat yang diberikan pada HRS berlaku untuk semua kasus yang dipidanakan kepadanya.
"Semua kasus," pungkasnya.
Kontributor : Armand Ilham