Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq Bebas, Politikus PKB: Saya Harap Dia Tahu Bahwa Menuduh Negara Darurat Kebohongan dan Dzalim Tak Tepat
Rabu, 20 Juli 2022 | 17:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?
20 Juli 2022 | 16:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI