Usulan dari Polda ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan saat jam kerja. Dengan adanya pengaturan ini, maka kendaraan para pekerja tidak menumpuk di jalan secara bersamaan pada waktu tertentu.
Selama ini, kepadatan lalu lintas terjadi di sekitar jam 06.00 sampai 09.00 WIB ketika jam berangkat pekerja. Setelahnya ketika pukul 09.00-14.00 WIB jalanan sangat lengang.
"Usulan itu perlu kami pertimbangkan, dulu pernah didiskusikan, dulu anak sekolah juga pernah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ia menyebut pihaknya selalu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI saat ini masih mengandalkan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan bermotor.
Sudah ada 25 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kendati demikian, kebijakan ini tidak mampu sepenuhnya mengantisipasi kemacetan di Jakarta. Karena itu, Riza menyebut nantinya Dishub akan mengkaji lebih jauh mengenai usulan pengaturan jam kerja ini.
"Masukan dari teman-teman kepolisian kami pertimbanhkan, dan sejauh mana kemacetan itu ditimbulkan dari jam kerja yang sama dan jam pulang yang sama."