Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:47 WIB
Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar
Ilustrasi Youtube (Pexels/freestocks.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut regulasi itu terdiri dari skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Ini tertuang pada Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Adapun pasal ini berbunyi, "pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank,".

Yasonna kemudian memberi contoh konten YouTube yang dapat dijadikan jaminan utang di bank. Sementara syaratnya, harus memiliki penonton hingga jutaan. Selain itu, sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual, sehingga ada sertifikatnya.

Lalu, lembaga keuangan akan menaksir nilai pinjaman dari konten YouTube tersebut. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, kata Yasonna, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI