Mantul! 5 Fakta YouTuber Bisa Utang ke Bank Pakai Jaminan Konten, Begini Caranya

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:05 WIB
Mantul! 5 Fakta YouTuber Bisa Utang ke Bank Pakai Jaminan Konten, Begini Caranya
Ilustrasi Youtube (Pexels/freestocks.org)

Suara.com - Pemerintah kini mencanangkan kebijakan yang membuka peluang bagi para pembuat konten seperti YouTuber untuk pinjam uang ke bank.

Melalui kebijakan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/07/2022) lalu, kini konten yang diunggah oleh para YouTuber tidak hanya mendatangkan ad-sense, namun bisa jadi jaminan untuk utang ke bank.

Lantas, bagaimana prosedur peminjaman utang menggunakan pinjaman berupa konten tersebut?

Simak jawabannya dalam daftar fakta utang ke bank pakai konten YouTube berikut.

1. Kebijakan diumumkan oleh Menkumham Yasonna Laoly

Menkumham Yasonna H Laoly dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan paparan tentang Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Menkumham Yasonna H Laoly dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan paparan tentang Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Adapun kebijakan Youtuber bisa utang ke bank pakai jaminan konten tersebut telah disosialisaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Kamis (21/07/2022) lalu.

Yasonna memaparkan bahwa melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, seorang Youtuber dapat memanfaatkan nilai jual dari konten yang telah ia unggah.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual," ungkap Yasonna saat seminar hak kekayaan intelektual di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Nilai jual tersebut juga membuka pintu bagi para Youtuber untuk meminjam uang dari bank pakai jaminan berbentuk konten yang mereka unggah.

"Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan (sertifikat kekayaan intelektual) di bank," tegas Yasonna.

2. Sebagai bentuk apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual

Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimiliki oleh para pembuat konten kreatif.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menunjukan kepada para pembuat konten atas kreativitasnya dan membuka peluang agar konten dapat dimanfaatkan dalam bentuk nyata.

3. Lagu dan film juga bisa jadi jaminan utang ke bank

Selain konten video, lagu-lagu orisinil serta film juga dapat dijadikan jaminan utang ke bank. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar

Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:47 WIB

Anti Marah-marah! Ini Cara Menagih Hutang secara Elegan

Anti Marah-marah! Ini Cara Menagih Hutang secara Elegan

Your Say | Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:18 WIB

YouTuber Viralkan Uang Jemaah Hilang, Kadaker Makkah: Dia Sudah Minta Maaf

YouTuber Viralkan Uang Jemaah Hilang, Kadaker Makkah: Dia Sudah Minta Maaf

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 12:29 WIB

5 Tanda Kita Sudah Oversharing di Media Sosial, Harus Dikurangi!

5 Tanda Kita Sudah Oversharing di Media Sosial, Harus Dikurangi!

Your Say | Jum'at, 22 Juli 2022 | 06:04 WIB

Lepas Dari PKPU, Garuda Indonesia Mulai Tambah Frekuensi Penerbangan Domestik

Lepas Dari PKPU, Garuda Indonesia Mulai Tambah Frekuensi Penerbangan Domestik

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 20:20 WIB

Total Utang Barcelona ke Liverpool, Beli Coutinho Tahun 2018 Hingga Kini Belum Lunas

Total Utang Barcelona ke Liverpool, Beli Coutinho Tahun 2018 Hingga Kini Belum Lunas

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2022 | 18:01 WIB

Terkini

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB