Meski memberikan ancaman akan memblokir para penyedia PSE Layanan Privat yang tak kunjung mendaftar, Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak permanen alias bersifat sementara.
Pemblokiran dapat dicabut ketika PSE tersebut sudah mendaftarkan diri.
PSE yang sudah mendaftar harus terbuka dalam memberikan data pendaftaran
Dalam pendaftaran tersebut, para PSE layanan publik diharapkan menyediakan data yang absah. Adapun peraturan yang dicanangkan terkait pendaftaran PSE layanan publik bersifat post-audit.
Usai mendaftar, pihak Kominfo akan melakukan validasi. Jika ditemukan data yang telah diberikan berbeda dengan fakta lapangan, maka pihak Kominfo akan memberikan sanksi tegas terhadap PSE tersebut.
Kontributor : Armand Ilham