Mengenal 22 Jenis PMKS, Kenapa ABG Laki-laki yang Berbusana Perempuan di Citayam Fashion Week Masuk Kategori?

Rabu, 27 Juli 2022 | 14:08 WIB
Mengenal 22 Jenis PMKS, Kenapa ABG Laki-laki yang Berbusana Perempuan di Citayam Fashion Week Masuk Kategori?
Keramaian warga melihat peragaan busana "Citayam Fashion Week" di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Para ABG laki-laki yang berpenampilan seperti wanita di Citayam Fashion Week diketahui termasuk ke dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Kok bisa?

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Jakarta Pusat, Abdul Salam, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap sejumlah remaja laki-laki yang berdandan seperti perempuan saat Citayam Fashion Week (CFW) di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta.

Menurut pihaknya, ABG yang berpenampilan seperti itu termasuk kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Mereka yang ditertibkan akan dimasukkan ke Panti Kedoya untuk diberikan edukasi.

Melansir laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya karena suatu gangguan.

Gangguan itu sendiri bisa berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (misal, bencana).

Adapun jenis-jenisnya PMKS yang berjumlah 22 tertuang dalam situs dinsos.bulelengkab.go.id, yaitu:

1. Anak Balita Terlantar, anak yang berusia 0-4 tahun karena alasan tertentu. Misal, sakit atau orang tuanya tidak mampu melakukan kewajibannya yang disebabkan kemiskinan, salah seorang atau keduanya sakit bahkan meninggal. Hingga akhirnya kelangsungan hidup dan pertumbuhannya terganggu.

2. Anak Terlantar, anak berusia 5-18 tahun karena alasan sama. Ditambah keluarga tidak harmonis dan tidak ada pengasuh sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baiknya secara jasmani, rohani dan sosial.

3. Anak Nakal, anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, maupun lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarga dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum. Namun, dengan usia ini, mereka belum dapat dituntut secara hukum.

Baca Juga: Gisel Tanggapi Jeje Slebew yang Ngamuk saat Diminta Foto Bareng: Namanya Masih Baru

4. Anak Jalanan, anak berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat umum.

5. Wanita Rawan Sosial Ekonomi, seorang wanita dewasa berusia 19-59 tahun yang belum menikah atau berstatus janda tidak mempunyai penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

6. Korban Tindak Kekerasan, seseorang yang terancam secara fisik atau psikologis karena tindak kekerasan. Contoh, diperlakukan tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau sosial. Dalam hal ini anak, wanita dan lanjut usia termasuk ke dalam korban tindak kekerasan.

7. Lanjut Usia Terlantar, seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

8. Penyandang Cacat, seseorang yang mempunyai kelainan fisik maupun mental yang dapat mengganggu dirinya untuk melakukan fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak. Dalam hal ini, beberapa orang yang termasuk adalah anak cacat dan penyandang cacat akibat penyakit kronis.

9. Tuna Susila, seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan menerima imbalan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI