Ramai Jadi Ajang Citayam Fashion Week, Ini Aturan dan Fungsi Zebra Cross Seharusnya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 27 Juli 2022 | 15:29 WIB
Ramai Jadi Ajang Citayam Fashion Week, Ini Aturan dan Fungsi Zebra Cross Seharusnya
Ilustrasi fungsi Zebra Cross - Sejumlah remaja berjalan di zebra cross saat peragaan busana "Citayam Fashion Week" di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyebrangan yang digunakan pada pejalan kaki," ujar Andy dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).

Tak tanggung-tanggung, Andy menyinggung bahwa ancaman hukum pidana yang diberikan jika tidak menggunakan zebra cross sesuai aturan. Adapun pidana yang berlaku yakni 1 sampai dengan 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta sampai dengan Rp 50 juta.

Lebih lanjut, Andy menyarankan agar gubernur DKI Jakarta memfasilitasi ABG yang hendak menghidupkan fenomena Citayam Fashion Weekalih-alih menggunakan zebra cross.

"Sebagai Gubernur Pak Anies harus paham Undang - Undang, dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan Fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," pungkas Andy.

Itu lah fungsi dan aturan zebra cross sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI