Peraturan Penangguhan Pengiriman PMI ke Malaysia Sementara Dikritik, yang Lama Masih Bisa Berangkat

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:20 WIB
Peraturan Penangguhan Pengiriman PMI ke Malaysia Sementara Dikritik, yang Lama Masih Bisa Berangkat
Puluhan PMI dari Malaysia mengantre saat hendak masuk ke Pelabuhan Internasional Batam Centre, Sabtu (1/5/2021). (ANTARA/Naim)

Suara.com - Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia untuk sementara waktu. Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menilai kalau kebijakan itu tidak sepenuhnya bekerja.

Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud mengatakan kalau pemberhentian pengiriman PMI ke Malaysia secara sementara itu hanya berlaku bagi permintaan pekerjaan yang baru. Sementara pengiriman untuk permintaan pekerjaan yang lama tetap berjalan.

"Karena hingga saat ini yang dihentikan hanya pengurusan job order baru. Job order yang lama, SIP2MI yang telah diterbitkan oleh BP2MI tetap berproses dan PMI tetap berangkat," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Menurut Saiful, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam hal ini juga tidak menghentikan sepenuhnya pengiriman PMI ke Malaysia. Meskipun, akibat pemberitaan yang luas, sejumlah dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah enggan melayani proses pembuatan ID Pekerja Migran Indonesia dan Perjanjian Penempatan.

"Lagipula tidak ada peraturan menteri yang menghentikan penempatan PMI ke Malaysia, baik untuk domestic worker atau ke pemberi kerja berbadan hukum sesuai amanat pasal 37 UU Nomor 18 tahun 2017 (UU Pelindungan PMI)," tuturnya.

"(Dan) Meskipun tidak ada edaran pemberhentian, ada beberapa Dinas yang tidak mau melayani ID maupun Perjanjian Penempatan (PP) sehingga bermuara kerugian baik PMI maupun P3MI dan mitra kerjanya," tambahnya.

Lebih lanjut Saiful menjelaskan bahwa organisasinya mendukung Perban Nomor 7 tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Sebab dengan hadirnya aturan tersebut, calon PMI diberikan kemudahan untuk mengurus registrasi identitas pemberangkatannya.

"Salah satunya, pengurusan ID dan PP bisa ke Disnaker asal PMI (aesuai alamat KTP) dan bisa ke Disnaker terdekat dengan domisili P3MI. Bahkan bisa juga ke BP3MI di mana PP ditanda tangani PMI, P3MI diketahui petugas pengantar kerja," terang Saiful.

Pada kesempatan yang sama, Saiful berharap ketika pengurusan job rrder baru tidak dilayani, maka sistem baru yang digunakan untuk proses ke depan harus benar-benar optimal untuk disiapkan. Sehingga ketika moratorium sementara ini sudah dicabut, proses penempatan nanti bisa berjalan lancar kembali.

"Kita (justru) tidak sibuk berbenah tentang sistem pendukung one channel system yang digunakan sebagai amanat MoU Indonesia-Malaysia."

Diketahui, Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Penghentian pengiriman PMI dilakukan karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022.

Isi kesepakatan itu menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jusuf Kalla Tidak Mau PMI Tersandung Masalah Hukum Seperti ACT

Jusuf Kalla Tidak Mau PMI Tersandung Masalah Hukum Seperti ACT

Sulsel | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:57 WIB

Lewat Skema EPS, PMI akan Ditempatkan di Hyundai Heavy Industry

Lewat Skema EPS, PMI akan Ditempatkan di Hyundai Heavy Industry

| Rabu, 27 Juli 2022 | 10:08 WIB

514 Kantong Darah di Surabaya Ditemukan Terkontaminasi Penyakit Menular, dari HIV sampai Hepatitis C

514 Kantong Darah di Surabaya Ditemukan Terkontaminasi Penyakit Menular, dari HIV sampai Hepatitis C

News | Senin, 25 Juli 2022 | 12:11 WIB

Problem Penempatan Pekerja Migran, Indonesia-Malaysia Terus Komunikasi

Problem Penempatan Pekerja Migran, Indonesia-Malaysia Terus Komunikasi

Batam | Minggu, 24 Juli 2022 | 13:43 WIB

Rumah Singgah Siger PMI Lampung Diresmikan

Rumah Singgah Siger PMI Lampung Diresmikan

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:42 WIB

Terkini

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB