Al Maidah Ayat 32: Bacaan Latin, Arti, Makna dan Penerapan dalam Kehidupan

Rifan Aditya

Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:58 WIB
Al Maidah Ayat 32: Bacaan Latin, Arti, Makna dan Penerapan dalam Kehidupan
Al Maidah Ayat 32: Bacaan Latin, Arti, Makna dan Penerapan dalam Kehidupan - Ilustrasi Al Quran. (Unsplash)

Suara.com - Al Maidah tidak hanya berisi tentang adanya kitab selain Al Quran, juga menjelaskan padangan Islam melihat kasus pembunuhan. Hukum jika seseorang membunuh orang lain ini disebutkan dalam Al Maidah ayat 32.

Bagaimana bacaan Al Maidah ayat 32? Seperti apa arti dan terjemahannya? Bagaimana pula ayat ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari?

Semua pertanyaan tentang Al Maidah ayat 32 di atas akan dijelaskan dalam artikel berikut. Harap simak baik-baik.

Bacaan Latin Al Maidah Ayat 32

Berikut Al Maidah ayat 32 dalam tulisan latin:

Min ajli zaalika katabnaa 'alaa banii israa`iila annahu mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasaadin fil-ardi fa ka`annamaa qatalan-naasa jamii'aa, wa man ahyaahaa fa ka`annamaa ayan-naasa jamii'aa, wa laqad jaa`at-hum rusulunaa bil-bayyinaati summa inna kasiiram min-hum ba'da zaalika fil-ardi lamusrifun

Arti Al Maidah Ayat 32

Berikut arti ayat 32 dari surat Al Maidah:

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al-Ma'idah ayat 32)

baca juga

Makna Al Maidah Ayat 32

Sebenarnya terdapat beberapa versi tafsir dari Al Maidah ayat 32. Seperti dari Tafsir al-Jalalain maupuan Tafsir Ibnu Katsir.

Namun Suara.com memilih mengutip Tafsir Kementerian Agama RI yang lebih ringkas. Dimana surah Al Maidah ayat 32 sebenarnya menjelaskan hukum bagi Bani Israil dan seluruh manusia jika terjadi pembunuhan.

Hukum itu ditetapkan setelah pembunuhan yang dilakukan Qabil. Peristiwa itu ternyata berdampak panjang bagi kehidupan manusia. Adapun bunyi hukumnya adalah:

Barang siapa membunuh seseorang tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan bukan pula karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka dengan perbuatannya itu seakan-akan dia telah membunuh semua manusia, karena telah mendorong manusia lain untuk saling membunuh.

Sebaliknya, barang siapa yang siap untuk memelihara dan menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan, dengan perilakunya itu, dia telah memelihara kehidupan semua manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacaan Latin Al Maidah Ayat 48, Sejarah dan Terjemahannya

Bacaan Latin Al Maidah Ayat 48, Sejarah dan Terjemahannya

News | Rabu, 27 Juli 2022 | 08:47 WIB

Surah Al Maidah Ayat 2: Larangan Balas Dendam dan Perintah Kebaikan

Surah Al Maidah Ayat 2: Larangan Balas Dendam dan Perintah Kebaikan

Bogor | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:50 WIB

Surah Al Maidah Ayat 48: Bacaan Latin, Terjemahan dan Isi Kandungannya yang Wajib Diketahui

Surah Al Maidah Ayat 48: Bacaan Latin, Terjemahan dan Isi Kandungannya yang Wajib Diketahui

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 19:40 WIB

Al Maidah Ayat 48: Bacaan Latin, Makna, dan Kandungan Surat

Al Maidah Ayat 48: Bacaan Latin, Makna, dan Kandungan Surat

Jatim | Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:40 WIB

Terkini

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB