Usut Kasus Baru, KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 01 Agustus 2022 | 16:35 WIB
Usut Kasus Baru, KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Jadi Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menjadi tersangka dalam kasus baru yang tengah ditelisik lembaga antirasuah.

KPK kekinian membuka penyidikan baru, terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten PPU tahun 2019 sampai 2021.

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Adul Gafur terkait suap proyek serta izin lahan di Kabupaten PPU yang kini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Samarida, Kalimantan.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Ali pun belum dapat menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK maupun perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan.

"Kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ungkapnya.

Hingga kini, kata Ali, penyidik antirasuah masih mengumpulkan sejumlah bukti agar terus membuat terang proses penanganan perkara.

"Sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," ujarnya

Maka itu, KPK meminta para pihak-pihak yang tentunya dimintai keterangan agar kooperatif kepada penyidik antirasuah untuk hadir pemeriksaan.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," katanya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kab PPU mencapai Rp 5,7 miliar.

"Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.

Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp1.850.000.000.00.

Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp250 juta.

Selanjutnya, aliran uang diterima Abdul Gafur dari para sembilan kontraktor yang diterima oleh Edi Hasmoro mencapai Rp500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IKN Nusantara Masih Tercatat Sebagai Dapil Legislatif PPU, Parsadaan Harahap: UU IKN Tidak Disebutkan

IKN Nusantara Masih Tercatat Sebagai Dapil Legislatif PPU, Parsadaan Harahap: UU IKN Tidak Disebutkan

Kaltim | Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:03 WIB

Tokoh Masyarakat PPU Nanang Ali Khawatirkan Daerah Penyangga IKN Nusantara, Kenapa?

Tokoh Masyarakat PPU Nanang Ali Khawatirkan Daerah Penyangga IKN Nusantara, Kenapa?

Kaltim | Selasa, 26 Juli 2022 | 15:51 WIB

KPK Sebut Andi Arief Kembalikan Uang Rp50 Juta yang Diterima dari Terdakwa Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur

KPK Sebut Andi Arief Kembalikan Uang Rp50 Juta yang Diterima dari Terdakwa Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur

News | Senin, 25 Juli 2022 | 16:10 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB