Aturan PTM Terbaru: Pembelajaran Disetop Jika Siswa Positif Covid-19

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:55 WIB
Aturan PTM Terbaru: Pembelajaran Disetop Jika Siswa Positif Covid-19
Ilustrasi pembelajaran tatap muka - aturan PTM terbaru //pixabay.com

Suara.com - Pemerintah mengerluarkan surat edaran yang mengatur pembelajaran tatap muka atau PTM untuk seluruh jenjang sekolah di seluruh Indonesia.

Dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id, mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk membuat  diskresi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri  Nomor 01/ KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan aturan PTM (pembelajaran tatap muka) terbaru untuk siswa tahun pembelajaran 2022/2023. Berikut poin-poin penting yang disebutkan berkaitan dengan aturan PTM terbaru untuk siswa sekolah.

Penghentian Sementara Pembelajaran

Penghentian sementara PTM dilakukan apabila:

1. Dalam rombongan kelompok belajar terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19, dengan memperhatikan kondisi sekitar menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

  • Terjadi dalam satu klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan 
  • Hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen (lima persen) atau lebih.

2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19, dan lingkungan sekitar menunjukkan tanda-tanda sebagai berikut:

  • bukan merupakan klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan
  • hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen (lima persen)

3. Peserta didik dicurigai mengalami gejala Covid-19

Lama Waktu Penghentian Pembelajaran

Aturan PTM terbaru yang terdapat dalam diskresi SKB 4 Menteri juga memuat lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka dikarenakan kondisi-kondisi tersebut di atas adalah antara lima sampai tujuh hari. Lama waktu penghentian pembelajaran juga harus melihat situasi dan kondisi yang menyertai setelahnya.

Apabila memungkinkan sebagai ganti pembelajaran tatap muka yang tidak dapat dilakukan, satuan pendidikan sebaiknya dapat melangsungkan pembelajaran secara online. 

Imbauan Kemdikbudristek

Agar masalah tersebut di atas tidak terjadi secara meluas, Kemdikbudristek menghimbau agar:

1. Pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka

2. Pemerintah daerah dapat memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan3. Pemerintah daerah melancarkan pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi4. Pemerintah daerah ikut aktif mendorong pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan5. Pemerintah daerah melancarkan proses percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster)  bagi pendidik dan tenaga kependidikan6. Pemerintah daerah ikut aktif membantu melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 1 Luar Jawa Bali Diterapkan hingga 5 September 2022, Restoran, Mall, Tempat Ibadah Kapasitas 100 Persen

PPKM Level 1 Luar Jawa Bali Diterapkan hingga 5 September 2022, Restoran, Mall, Tempat Ibadah Kapasitas 100 Persen

| Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:08 WIB

Miris, Diingatkan Guru soal Tugas Sekolah, Siswi Ini Malah Beri Jawaban Sinis: Aku Gak Mau Pusing, Lagi di Salon

Miris, Diingatkan Guru soal Tugas Sekolah, Siswi Ini Malah Beri Jawaban Sinis: Aku Gak Mau Pusing, Lagi di Salon

Kalbar | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:53 WIB

Pandemi Covid-19 Belum Reda, Begini Cara Cegah Virus Masuk Tenggorokan

Pandemi Covid-19 Belum Reda, Begini Cara Cegah Virus Masuk Tenggorokan

Health | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Termasuk Bogor, Seluruh Daerah di Indonesia Masuk PPKM Level 1

Termasuk Bogor, Seluruh Daerah di Indonesia Masuk PPKM Level 1

Bogor | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:42 WIB

Vaksin BUMN Nyaris Rampung, Ini Syarat Jadi Relawan 4.050 Subyek Uji Klinis Fase 3

Vaksin BUMN Nyaris Rampung, Ini Syarat Jadi Relawan 4.050 Subyek Uji Klinis Fase 3

Health | Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:40 WIB

Sekolah di Mataram Bisa Ditutup 5-10 Hari Bila Ada Siswa Positif Covid-19

Sekolah di Mataram Bisa Ditutup 5-10 Hari Bila Ada Siswa Positif Covid-19

Bali | Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:39 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB