7 Fakta Nasib Bharada E Jadi Tersangka: Dugaan Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:04 WIB
7 Fakta Nasib Bharada E Jadi Tersangka: Dugaan Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

6. Dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan

Penyelidikan kepolisian atas kasus Brigadir J ini menyimpulkan bahwa Bharada E sebagai tersangka akan dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang berisi tentang tindak perampasan nyawa atau tindakan pembunuhan kepada seseorang termasuk dalam tindak pidana.

7. Terancam hukuman penjara

Atas pasal pasal yang telah menjeratnya, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara karena terbukti telah menghilangkan nyawa seseorang.

Kontributor : Dea Nabila

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI