6. Dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan
Penyelidikan kepolisian atas kasus Brigadir J ini menyimpulkan bahwa Bharada E sebagai tersangka akan dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang berisi tentang tindak perampasan nyawa atau tindakan pembunuhan kepada seseorang termasuk dalam tindak pidana.
7. Terancam hukuman penjara
Atas pasal pasal yang telah menjeratnya, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara karena terbukti telah menghilangkan nyawa seseorang.
Kontributor : Dea Nabila