Tunggu Kasus Brigadir J Dibawa ke Meja Hijau, Legislator: Tidak Semua Tersangka Nanti Bersalah

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:16 WIB
Tunggu Kasus Brigadir J Dibawa ke Meja Hijau, Legislator: Tidak Semua Tersangka Nanti Bersalah
Waketum PKB Jazilul Fawaid saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengingatkan agar proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J benar-benar harus dilandaskan bukti. Terlebih Polri telah menetapkan satu tersangka, yakni Bharada E.

Menurut Jazilul, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, asas praduga bersalah masih tetap harus diberlakukan. Mengingat ada kemungkinan Bharada E tidak bersalah, apabila pembuktian di pengadilan memberikan fakta-fakta lain.

"Ya tentu kan ini proses menjadikan tersangka dulu, asasnya praduga tak bersalah. Tidak semua tersangka akan menjadi dia yang nanti bersalah. Nah dibuktikan di pengadilan setelah dia terdakwa," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sebaliknya, proses hukum di meja hijau nantinya juga dapat lebih membuktikan ihwal keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Lantaran itu, menurut Jazilul proses di pengadilan menjadi penting untuk membuktikan siapa sebenarnya yang bersalah.

"Habis itu kalau dia salah jadilah terpidana, kan begitu. Nah ini belum, ini kalau menurut saya, pengadilan kalau memang sudah lengkap buktinya, segera digelar saja," kata Jazilul.

"Publik akan melihat, oh ini toh yang terjadi, nanti hakim akan memutuskan secara meyakinkan siapa sebenarnya yang bersalah," sambungnya.

Tersangka Tidak Hanya Satu

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai penerapan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat dengan sangkaan pembunuhan, merupakan suatu kemajuan atau progres. Namun, Arsul mengemukakan, penetapan tersangka itu belum memuaskan publik.

baca juga

"Terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Arsul menyampaikan mengapa ia menilai ada progres dalam pengungkapan kasus lewat penetapan tersangka Bharada E.

Ia mengungkapkan, Polri dari perspektif hukum pidana, tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHp terhadap Bharada E. Lebih lanjut Arsul mengemukakan, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan.

"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," kata Arsul.

Hanya saja yang perlu didalami lebih lanjut, dipaparkan Arsul ialah apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua itu statusnya sebagai orang yang turut serta melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan.

"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah, itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi," kata Arsul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan dengan Seragam Dinas, Begini Kata Humas Polri

Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan dengan Seragam Dinas, Begini Kata Humas Polri

Bekaci | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Usai Bharada E Jadi Tersangka, Mahasiswa Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Tangkap Aktor Intelektual

Usai Bharada E Jadi Tersangka, Mahasiswa Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Tangkap Aktor Intelektual

Deli | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:56 WIB

Polri Terapkan Asas Semua Diperlakukan Sama di Mata Hukum kepada Ferdy Sambo

Polri Terapkan Asas Semua Diperlakukan Sama di Mata Hukum kepada Ferdy Sambo

Bali | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:52 WIB

Terkini

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

×