Keras! Kiky Saputri Roasting Angelina Sondakh Soal Kasus Korupsinya: Gabung Partai Jadi Tumbal Sahabat

Dany Garjito | Fita Nofiana | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Keras! Kiky Saputri Roasting Angelina Sondakh Soal Kasus Korupsinya: Gabung Partai Jadi Tumbal Sahabat
Kiky Saputri dan Angelina Sondakh (Instagram/kepoin_trending)

Suara.com - Usai bebas dari penjara, mantan politisi dari Partai Demokrat Angelina Sondakh kembali muncul di berbagai media.

Sosoknya yang kini berhijab sering muncul di podcast bahkan di televisi.

Belum lama ini, perempuan 44 tahun itu tampi di sebuah acara televisi. Dia di-roasting oleh komika kondang Kaky Saputri.

Dengan sindiran yang khas, Kiky menyatakan bahwa Angelina Sondakh masuk partai bukan jadi pejabat tapi cuma jadi tumbal sahabat.

"Paling bener jadi artis lagi aja," ungkap Kiky Saputri pada perempuan yang biasa dipanggil Angie.

Kiky Saputri dan Angelina Sondakh (Instagram/kepoin_trending)
Kiky Saputri dan Angelina Sondakh (Instagram/kepoin_trending)

"Orang-orang gabung partai biar jadi pejabat, Mbak Angie gabung partai jadi tumbal para sahabat," tambahnya.

Sebelumnya, pada tahun 2001 Angie dikenal sebagai Puteri Indonesia, dia juga menjadi bintang iklan, dan bintang sinetron.

Pada video tersebut, Angie menyebutkan bahwa masa lalunya sendiri yang tertangkap korupsi tidak untuk ditiru.

"Gue Astaghfirulah, pokoknya jangan ditiru kadang manusia itu enggak malu melakukan kejahatan," ungkap Angie.

Angelina Sondakh Diciduk KPK Tahun 2012

Di tahun 2012, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Angie panggilan akrabnya terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Karena hal itu, ia pun ditangkap hingga akhirnya menjadi tersangka.

Angie ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 3 Februari 2012 setelah isu dugaan suap dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR diduga telah menerima suap sebuah perusahaan dan memainkan anggaran pembangunan.

Setelah diselidiki mendalam, Angie pun dinyatakan terbukti bersalah telah menerima pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika. Angie kemudian masuk penjara dan menjalani berbagai persidangan hingga mendapatkan vonis hakim.

Mantan Politikus Angelina Sondakh (kiri) memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam salah satu diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh (kiri) memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam salah satu diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Vonis yang diberikan hakim sendiri tidak terjadi dalam satu kali waktu. Awalnya, hakim memutuskan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sendiri ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angie kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengurangi hukumannya. MA pun akhirnya mengabulkan permohonan Angie dan hukuman turun menjadi penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketahuan Bukan PNS, Honorer Ini Mau Dipecat Mertua Jadi Menantu

Ketahuan Bukan PNS, Honorer Ini Mau Dipecat Mertua Jadi Menantu

Sumut | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:19 WIB

Begini Gaya Mentereng Emak-emak Jamaah Haji Padukan Perhiasan dan Gamis, Nggak Ada Lawan!

Begini Gaya Mentereng Emak-emak Jamaah Haji Padukan Perhiasan dan Gamis, Nggak Ada Lawan!

Lifestyle | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:16 WIB

Pria Pamerkan Barang Buangan di Australia, Auto Ingin Mulung Lihat Rongsok Masih Bagus: Emak di Indo Nangis Lihat Ini

Pria Pamerkan Barang Buangan di Australia, Auto Ingin Mulung Lihat Rongsok Masih Bagus: Emak di Indo Nangis Lihat Ini

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:55 WIB

Terkini

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB