Perjalanan Kasus Meme Stupa Borobudur hingga Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:17 WIB
Perjalanan Kasus Meme Stupa Borobudur hingga Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi
Kolase foto Roy Suryo. (Suara.com/Alfian Winanto/ ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh seorang berinsial HS langsung ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal yang sama.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka

Usai laporan tersebut diproses, Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Jumat (22/7/2022) lalu. Ia sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri hingga berjam-jam.

Bahkan, Roy Suryo sempat harus didorong menggunakan kursi roda lantaran kelelahan diperiksa oleh kepolisian.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP sehingga dirinya terancam minimal 6 tahun penjara.

Sempat viral menghadiri acara "touring" mobil

Meski resmi jadi tersangka, Roy Suryo kedapatan mendatangi sebuah acara "touring" mobil pada Minggu (31/7/2022) lalu dan viral tertangkap kamera.

Potret kehadiran Roy Suryo di acara mobil mewah tersebut membuat publik bertanya-tanya terhadap status dirinya yang seharusnya ditahan oleh kepolisian.

Adapun Roy Suryo sempat mengaku sakit hingga polisi urung menahannya.

Baca Juga: Khawatir Menghilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan 20 Hari

"Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Resmi ditahan Polda Metro Jaya

Kini, Roy Suryo akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/8/2022) malam.

Pihak tim penyidik sempat menyurati Roy Suryo atas panggilan penahanan tersebut.

"Surat pemanggilan sudah dikirimkan oleh penyidik kepada yang bersangkutan dan sudah diterima," kata Zulpan dalam kesempatan terpisah, Kamis (4/8/2022) kemarin.

Selain ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo disita oleh kepolisian.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI