Perjalanan Kasus Meme Stupa Borobudur hingga Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:17 WIB
Perjalanan Kasus Meme Stupa Borobudur hingga Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi
Kolase foto Roy Suryo. (Suara.com/Alfian Winanto/ ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akhirnya, Roy Suryo memutuskan untuk menghapus cuitan tersebut.

Roy Suryo dilaporkan ke polisi

Meski cuitannya telah dihapus, beberapa unsur masyarakat melaporkan ke Roy Suryo ke polisi.

Adapun kepolisian menerima dua laporan terhadap cuitan meme tersebut. Keduanya datang dari perwakilan umat Buddha.

Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh seorang berinsial HS langsung ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal yang sama.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka

Usai laporan tersebut diproses, Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Jumat (22/7/2022) lalu. Ia sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri hingga berjam-jam.

Bahkan, Roy Suryo sempat harus didorong menggunakan kursi roda lantaran kelelahan diperiksa oleh kepolisian.

Baca Juga: Khawatir Menghilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan 20 Hari

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP sehingga dirinya terancam minimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI