Kriteria Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Awal September 2022, Cek Daftar 40 Mobil!

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 22:07 WIB
Kriteria Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Awal September 2022, Cek Daftar 40 Mobil!
kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite - gambar ilustrasi - Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke mobil di SPBU Coco Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan peraturan pembelian Pertalite secara terbatas terhadap beberapa kendaraan mulai 1 September 2022 mendatang. Adapun kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas. 

Hal ini seperti yang telah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 cc ke atas. 

Pembatasan pembelian Pertalite ini sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya. Peraturan terbaru itu diungkapkan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman. 

Kriteria Kendaraan Dilarang Isi Pertalite 

Jika merujuk pada kapasitas maksimal pembelian Pertalite tersebut, kriteria kendaraan dilarang beli Pertalite yaitu jenis mobil BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.

Sementara itu dari kategori mobil mewah antara lain yakni Mitsubishi Expander, Lamborghini, KIA Sonet, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah ini sesuai dengan harganya yang dibanderol Rp 250 juta ke atas. 

Meskipun peraturannya belum final, terdapat beberapa kendaraan baru yang terancam dilarang beli Pertalite: 

  1. Toyota Hilux 2.0 
  2. Mazda CX-9 
  3. Toyota Corolla Cross 
  4. Toyota Kijang Innova
  5. Toyota Kijang Innova Venturer 
  6. Toyota Fortuner 2.7 GR Sport 
  7. Peugeot 3008 
  8. Peugeot 5008 
  9. Nissan Serena 
  10. Mazda CX-3 
  11. Mazda CX-5 
  12. Mazda CX-30 
  13. Hyundai Santa Fe 
  14. DFSK Glory 560 1.8 
  15. DFSK Glory 580 1.8 
  16. Mazda 3 sedan 
  17. Mazda 6 
  18. Toyota Corolla Altis 
  19. Toyota Camry 
  20. Toyota Supra 
  21. Toyota 86 
  22. GR Yaris 
  23. Toyota C-HR 
  24. Mini CooperBMW Series (kecuali BMW X1) 
  25. Audi Q5 
  26. Audi Q7 
  27. Audi Q8 
  28. Audi A5 
  29. Audi RS4 
  30. Audi RS5 
  31. Mercedes-Benz Series 
  32. Toyota Alphard 3.5 
  33. Toyota Alphard 2.5 Q 
  34. Toyota Alphard 2.5 G 
  35. Toyota Vellfire 
  36. Lexus Series 
  37. Mazda CX-9 
  38. Honda Accord 
  39. Honda Odyssey 
  40. Honda CR-V 2.0 

Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk semua jenis mobil-mobil di bawah 1.500 cc dan juga sepeda motor di bawah 250 cc. 

Sedangkan, untuk BBM jenis Solar rencananya hanya akan digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), bus pasar dan truk. Meski demikian, peraturan ini belum resmi. Masyarakat masih harus menunggu terlebih dahulu keputusan dari pemerintah terkait penggunaan BBM bersubsidi ini.  

Sebelumnya aturan pembelian BBM seperti Pertalite ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Aturan tersebut dalam proses revisi agar pendistribusian Pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan.  

Walaupun belum memerinci secara detail mengenai syarat-syarat untuk pembelian Pertalite, BPH Migas menyatakan jika ada satu golongan yang tak boleh membeli Pertalite yaitu semua jenis mobil-mobil mewah. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pertalite kini menjadi incaran para pengguna kendaraan bermotor setelah pemerintah resmi menaikkan harga pertamax dengan kisaran Rp16.000 per liter pada April lalu. 

Adapun alasan pemerintah menaikkan harga pertamax ini adalah mengikuti trend kenaikan harga minyak mentah dunia, yang saat ini sudah mencapau di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. Selain itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) yang telah mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan dari kenaikan harga Pertamax. 

Nah itulah tadi ulasan mengenai beberapa kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite. Apakah kendaraan Anda termasuk yang dilarang? Jika iya, siap-siap mulai 1 September mendatang kendaraan Anda sudah tidak boleh membeli Pertalite.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prediksi Mobil Baru di GIIAS 2022, Ada Innova Hybrid?

Prediksi Mobil Baru di GIIAS 2022, Ada Innova Hybrid?

Otomotif | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 21:03 WIB

BPH Migas Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Kelangkaan Akibat Penundaan Pembatasan BBM Bersubsidi

BPH Migas Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Kelangkaan Akibat Penundaan Pembatasan BBM Bersubsidi

| Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:18 WIB

Jenis Mobil Ini Bakalan Dilarang Pakai Pertalite Pada 1 September 2022

Jenis Mobil Ini Bakalan Dilarang Pakai Pertalite Pada 1 September 2022

| Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Distrum Hingga Tulang Rusuk Patah dan Sulit Nafas

Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Distrum Hingga Tulang Rusuk Patah dan Sulit Nafas

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:49 WIB

Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban

Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:40 WIB

Indonesia Harusnya Bisa Lobi Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Karena Ini

Indonesia Harusnya Bisa Lobi Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Karena Ini

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:25 WIB

Sebut Kelas Menengah Makin Rentan, Sosiolog UGM: Apabila Tak Diatasi Cepat, Dampaknya Akan Beruntun

Sebut Kelas Menengah Makin Rentan, Sosiolog UGM: Apabila Tak Diatasi Cepat, Dampaknya Akan Beruntun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:21 WIB

Senjata Canggih Iran Siap Meledak Jika Donald Trump Nekat Perintahkan Pentagon Serang Teheran

Senjata Canggih Iran Siap Meledak Jika Donald Trump Nekat Perintahkan Pentagon Serang Teheran

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:05 WIB

Menlu Austria Ngamuk ke Anak Buah Benjamin Netanyahu: Perlakuannya Tidak Dapat Diterima!

Menlu Austria Ngamuk ke Anak Buah Benjamin Netanyahu: Perlakuannya Tidak Dapat Diterima!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:47 WIB

Menteri PPPA Jadikan Keluarga Gus Dur Contoh Rumah Tangga Tanpa Kekerasan dan Bias Gender

Menteri PPPA Jadikan Keluarga Gus Dur Contoh Rumah Tangga Tanpa Kekerasan dan Bias Gender

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:37 WIB

Sudah Empat Hari, Kebakaran Gudang Plastik di Cengkareng Belum Tuntas Dipadamkan

Sudah Empat Hari, Kebakaran Gudang Plastik di Cengkareng Belum Tuntas Dipadamkan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:27 WIB

TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo

TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:12 WIB

Bukan Sekadar Fiskal, Pimpinan DPD: Pidato Prabowo Ekspresi Nyata Ekonomi Pancasila

Bukan Sekadar Fiskal, Pimpinan DPD: Pidato Prabowo Ekspresi Nyata Ekonomi Pancasila

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:51 WIB