Kriteria Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Awal September 2022, Cek Daftar 40 Mobil!

Rifan Aditya

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 22:07 WIB
Kriteria Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Awal September 2022, Cek Daftar 40 Mobil!
kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite - gambar ilustrasi - Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke mobil di SPBU Coco Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan peraturan pembelian Pertalite secara terbatas terhadap beberapa kendaraan mulai 1 September 2022 mendatang. Adapun kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas. 

Hal ini seperti yang telah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 cc ke atas. 

Pembatasan pembelian Pertalite ini sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya. Peraturan terbaru itu diungkapkan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman. 

Kriteria Kendaraan Dilarang Isi Pertalite 

Jika merujuk pada kapasitas maksimal pembelian Pertalite tersebut, kriteria kendaraan dilarang beli Pertalite yaitu jenis mobil BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.

Sementara itu dari kategori mobil mewah antara lain yakni Mitsubishi Expander, Lamborghini, KIA Sonet, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah ini sesuai dengan harganya yang dibanderol Rp 250 juta ke atas. 

Meskipun peraturannya belum final, terdapat beberapa kendaraan baru yang terancam dilarang beli Pertalite: 

  1. Toyota Hilux 2.0 
  2. Mazda CX-9 
  3. Toyota Corolla Cross 
  4. Toyota Kijang Innova
  5. Toyota Kijang Innova Venturer 
  6. Toyota Fortuner 2.7 GR Sport 
  7. Peugeot 3008 
  8. Peugeot 5008 
  9. Nissan Serena 
  10. Mazda CX-3 
  11. Mazda CX-5 
  12. Mazda CX-30 
  13. Hyundai Santa Fe 
  14. DFSK Glory 560 1.8 
  15. DFSK Glory 580 1.8 
  16. Mazda 3 sedan 
  17. Mazda 6 
  18. Toyota Corolla Altis 
  19. Toyota Camry 
  20. Toyota Supra 
  21. Toyota 86 
  22. GR Yaris 
  23. Toyota C-HR 
  24. Mini CooperBMW Series (kecuali BMW X1) 
  25. Audi Q5 
  26. Audi Q7 
  27. Audi Q8 
  28. Audi A5 
  29. Audi RS4 
  30. Audi RS5 
  31. Mercedes-Benz Series 
  32. Toyota Alphard 3.5 
  33. Toyota Alphard 2.5 Q 
  34. Toyota Alphard 2.5 G 
  35. Toyota Vellfire 
  36. Lexus Series 
  37. Mazda CX-9 
  38. Honda Accord 
  39. Honda Odyssey 
  40. Honda CR-V 2.0 

Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk semua jenis mobil-mobil di bawah 1.500 cc dan juga sepeda motor di bawah 250 cc. 

Sedangkan, untuk BBM jenis Solar rencananya hanya akan digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), bus pasar dan truk. Meski demikian, peraturan ini belum resmi. Masyarakat masih harus menunggu terlebih dahulu keputusan dari pemerintah terkait penggunaan BBM bersubsidi ini.  

baca juga

Sebelumnya aturan pembelian BBM seperti Pertalite ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Aturan tersebut dalam proses revisi agar pendistribusian Pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan.  

Walaupun belum memerinci secara detail mengenai syarat-syarat untuk pembelian Pertalite, BPH Migas menyatakan jika ada satu golongan yang tak boleh membeli Pertalite yaitu semua jenis mobil-mobil mewah. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pertalite kini menjadi incaran para pengguna kendaraan bermotor setelah pemerintah resmi menaikkan harga pertamax dengan kisaran Rp16.000 per liter pada April lalu. 

Adapun alasan pemerintah menaikkan harga pertamax ini adalah mengikuti trend kenaikan harga minyak mentah dunia, yang saat ini sudah mencapau di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. Selain itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) yang telah mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan dari kenaikan harga Pertamax. 

Nah itulah tadi ulasan mengenai beberapa kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite. Apakah kendaraan Anda termasuk yang dilarang? Jika iya, siap-siap mulai 1 September mendatang kendaraan Anda sudah tidak boleh membeli Pertalite.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prediksi Mobil Baru di GIIAS 2022, Ada Innova Hybrid?

Prediksi Mobil Baru di GIIAS 2022, Ada Innova Hybrid?

Otomotif | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 21:03 WIB

BPH Migas Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Kelangkaan Akibat Penundaan Pembatasan BBM Bersubsidi

BPH Migas Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Kelangkaan Akibat Penundaan Pembatasan BBM Bersubsidi

Cianjur | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:18 WIB

Jenis Mobil Ini Bakalan Dilarang Pakai Pertalite Pada 1 September 2022

Jenis Mobil Ini Bakalan Dilarang Pakai Pertalite Pada 1 September 2022

Poptren | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:34 WIB

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:17 WIB

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:15 WIB

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:01 WIB

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:55 WIB

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:45 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34 WIB

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:31 WIB

×