Tercatat ada 98 orang penyelenggara pemilu yang namanya dicatut, dari sebelumnya dikabarkan hanya 11 orang.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan atau sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota) yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Idham menjelaskan, 98 orang yang namanya dicatut tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website, info.pemilu.kpu.go.id.
Meski memang data para penyelenggara pemilu yang dicatut itu hanya sementara, Idham menyampaikan, para penyelenggara pemilu yang namanya dicatut tersebut mengaku tak pernah mendaftar sebagai anggota parpol mana pun.
"Menurut mereka (98 orang) tidak pernah menyampaikan permohonan pemrosesan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) partai politik," tuturnya.
Kendati begitu, KPU belum membeberkan parpol mana yang melakukan pencatutan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada parpol tersebut.
Namun KPU memberikan kisi-kisi terhadap mereka yang melakukan pencatutan, yakni parpol tersebut di antaranya ada dari 9 parpol yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU sebagai peserta Pemilu dan dokumennya dinyatakan lengkap.
"Iya yang sudah dinyatakan lengkap (dokumennya). Karena ketika mereka submit data mereka dalam akun sipol, maka itu bersifat publik keanggotaannya jadi bisa dicek," kata Idham, Jumat (5/8/2022).
Idham menyampaikan, pihaknya kekinian masih melakukan verifikasi administrasi. Nantinya, jika proses itu selesai, maka KPU akan melakukan pencoretan terhadap nama-nama kader partai yang diketahui ternyata anggota KPU atau bagian dari penyelenggara Pemilu.
"Setelah dilakukan verifikasi administrasi maka kami akan coret. Nanti kami minta kepada parpol apabila mempengaruhi syarat ketentuan memiliki keangotan 1/1000 dari jumlah penduduk maka itu hrs diperbaiki," tuturnya.
Terkait sanksi, kata Idham, KPU bisa melakukan klarifikasi dan apabila parpol terbukti bersalah melakukan pencatutan hanya akan diminta untuk memperbaiki data saja.
Soal urusan hukum atau kerugian menjadi tanggung jawab antara orang yang dicatut dengan partai politik yang melakukan pencatutan.
"Ketika nanti misalkan dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul-betul menyatakan tidak pernah dan ya itu urusan individual antara individu dengan partai politik," tuturnya.
"Kami tidak urusannya berkaitan dengan sanksi lainnya ya karena ketika didapati ada keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka sanksinya adalah memperbaiki sampai dengen ketentuan peraturan yang menyatakan bahwa partai politik memiliki keanggotaan partai minimal 1000 atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten kota, seperti itu," sambungnya.