Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut total donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang ditilep Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp107,3 miliar. Angka tersebut bertambah dari jumlah sebelumnya yang disebut Rp68 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan hal ini berdasar hasil pendalaman penyidik dan tim audit pada akhir pekan lalu.
"Pada hari Jumat minggu lalu kembali dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan auditor bahwa dana sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp107,3 miliar," kata Nurul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022).
Dari Rp107,3 miliar, Nurul merinci Rp2,023 miliar di antaranya diselewengkan untuk pengadaan Armada Rice Truk, Rp 2,853 miliar diselewengkan untuk pengadaan Armada Program Big Food Bus, Rp8,795 miliar diselewengkan untuk pembangan Pesantren Peradaban Tasikmalaya.
Kemudian, Rp10 miliar diselewengkan untuk membayar utang ke Koperasi Syariah 212, Rp3,050 miliar diselewengkan untuk dana talangan kepada CV CUN, Rp7,850 miliar diselewengkan untuk dana talangan kepada PT MBGS, dan sisanya diselewengkan untuk gaji, tunjangan, sewa kantor, pembelian kantor, hingga mendanai yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT.
"Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar," katanya.
Empat Tersangka
Dalam perkara ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya yang ditetapkan tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.
"Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina," ujarnya.
Kekinian para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Salah satu pertimbangannya, karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Bayar Utang ke Koperasi Syariah
Dari total Rp68 miliar uang donasi Boeing yang ditilep, Rp10 miliar di antaranya dipergunakan ACT untuk membayar utang ke Koperasi Syariah 212.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Koperasi Syariah 212 berinisial MS. Dari hasil pemeriksaan, MS mengklaim salah satu perusahaan afiliasi ACT yang memiliki utang.
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Andri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Saat ditanya terkait akan dilakukan penyitaan atau tidak, Andri belum bisa menjawab. Dia menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman.