Beda Pasal yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR dalam Kasus Kematian Brigadir J

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:32 WIB
Beda Pasal yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR dalam Kasus Kematian Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Suara.com - Dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Brigadir J kini memasuki tahap penetapan serta pemeriksaan para tersangka. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan dari istri Irjen Sambo Putri Chandrawathi kini juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Berikut beda pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.

Pasal yang menjerat Bharada E

Bharada E pertama kali muncul ke publik pada pemeriksaan di Komnas HAM pada Selasa, (26/7/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 5 jam. 

Pada Rabu (3/8/2022), Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini. Bharada E dijerat pasal berlapis 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 338 KUHP 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP

Sedangkan untuk pasal 55 KUHP ayat 1 yang juga menjerat Bharada E dari pasal 338 sebelumnya, menjelaskan tentang peran pelaku berbunyi,

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Selain itu, pasal 55 ayat 2 yang juga menjerat Bharada E berbunyi,

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya".

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pelaku utama ternyata membuatnya juga dijerat pasal 56 KUHP yang menjelaskan peran sebagai seorang pembantu dalam pembunuhan, bukan sebagai pelaku utama.

Pasal 56 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Akan Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Selasa Sore Ini

Kapolri Jenderal Listyo Akan Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Selasa Sore Ini

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:04 WIB

Siapa Tersangka Berinisial K di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Siapa Tersangka Berinisial K di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:59 WIB

Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Jogja | Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:34 WIB

Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Sore Ini

Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Sore Ini

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:25 WIB

Selain Periksa Istri Ferdy Sambo, LPSK Pagi Ini Temui Tim Khusus Bahas Permohonan JC Bharada E

Selain Periksa Istri Ferdy Sambo, LPSK Pagi Ini Temui Tim Khusus Bahas Permohonan JC Bharada E

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:13 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB