Beda Pasal yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR dalam Kasus Kematian Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:32 WIB
Beda Pasal yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR dalam Kasus Kematian Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Isi pasal 56 KUHP tersebut berbunyi,"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Pasal yang menjerat Brigadir RR

Penetapan tersangka kedua, yaitu Brigadir RR membuatnya dituntut dan dijerat pasal 340 KUHP dan juga dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Menyadur dari jurnal.komisiyudisial.go.id, pasal 340 KUHP ini menjelaskan tentang pembunuhan berencana yang berbunyi,

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Belum diketahui apa peran Brigadir Ricky Rizal dalam kasus ini hingga ia terjerat pasal pembunuhan berencana.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI