Bilang Belasungkawa Ternyata Tersangka, 4 Sikap Ferdy Sambo yang Tuai Sorotan Sejak Awal Kasus

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:06 WIB
Bilang Belasungkawa Ternyata Tersangka, 4 Sikap Ferdy Sambo yang Tuai Sorotan Sejak Awal Kasus
Ferdy Sambo (Suara.com/Yasir)

4. Ternyata Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J. (Suara.com/Yasir)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J. (Suara.com/Yasir)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kemudian menyebut Ferdy Sambo, beserta dua ajudannya, RR dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI