Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 30 hari ke depan terkait kasus suap izin pembangunan apartemen di Yogyakarta.
Selain Haryadi, dua tersangka lain juga ditambah masa penahanannya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
"Perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Ali mengatakan, alasan perpanjangan penahanan para tersangka sampai 31 Agustus 2022 ini dilakukan lantaran penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti," kata Ali.
Tersangka Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih; Tersangka Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat; sedangkan Triyanto Budi Yuwono di Rutan ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, pemberi suap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) sudah akan masuk ke tahap persidangan. Berkas penyidikan Oon pun sudah ditangan tim jaksa KPK yang tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Sita Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti
Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.