Sempat Ajak Siswa Tak Pilih Ketua OSIS Non-muslim, Guru SMAN 58 Jakarta Ini Sudah Dimutasi

Ria Rizki Nirmala Sari, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:19 WIB
Sempat Ajak Siswa Tak Pilih Ketua OSIS Non-muslim, Guru SMAN 58 Jakarta Ini Sudah Dimutasi
[WA group]

Suara.com - SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur sempat membuat geger masyarakat sekitar bulan April 2020 lalu. Penyebabnya, ada seorang guru berinisial TS mengajak siswanya untuk tidak memilih calon non-muslim pada pemilihan Ketua OSIS.

Kasus ini sempat disinggung kembali oleh Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk membahas soal diskriminasi di sekolah.

Kepala Disdik DKI, Nahdiana menjelaskan saat ini pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada TS dengan melakukan mutasi.

"Ketika ada larangan tidak boleh memilih ketua Osis (beragama non-muslim), gurunya sudah diberikan sanksi, ada mutasi," ujar Nahdiana kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Nahdiana mengatakan awalnya Disdik DKI Jakarta hanya memberikan sanksi disiplin. Namun, setelah mendapatkan masukan ia memutuskan untuk menambah sanksinya jadi mutasi.

"Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin," tuturnya.

Terkait pemilihan Ketua OSIS saat itu, instruksi TS disebutnya tak memberikan pengaruh banyak. Akhirnya, pemilihan berlangsung lancar dan calon terpilih adalah siswa non-muslim.

"Namun, faktanya, Ketua OSIS terpilih dari anak yang non-muslim," ucapnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial tangkapan layar mengenai seorang guru di SMAN 58 Jakarta Timur melakukan tindakan rasis. Ia melarang siswanya memilih calon non muslim saat pemilihan Ketua OSIS.

baca juga

Dari tangkapan layar yang diterima, guru tersebut berinisial TS. Ia menyampaikan instruksi rasis itu dalam sebuah grup WhatsApp bernama Rohis 58.

Kepada anggota grup itu, TS meminta para siswa tidak memilih pasangan nomor urut 1 dan 2 karena agamanya.

"Assalamualaikum hati-hati memilih paslon 1 dan 2 calon non islam," kata TS dalam percakapan grup itu yang dikutip Suara.com, Selasa (27/10/2020).

TS bahkan sampai dilaporkan oleh orang tua siswa ke polisi setelah tangkapan layar percakapan di grup itu beredar. Belakangan, TS akhirnya membuat permintaan maaf lewat video.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegas! Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD DKI soal Kasus Rasis Oknum Guru SMAN 58

Tegas! Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD DKI soal Kasus Rasis Oknum Guru SMAN 58

Jakarta | Kamis, 05 November 2020 | 15:41 WIB

Guru SMAN 58 Rasis Salah, Wagub DKI: Tak Boleh Intervensi Pemilihan OSIS

Guru SMAN 58 Rasis Salah, Wagub DKI: Tak Boleh Intervensi Pemilihan OSIS

News | Rabu, 04 November 2020 | 21:24 WIB

Polisi Akan Panggil Guru  yang Larang Murid Pilih Ketua OSIS Non-Islam

Polisi Akan Panggil Guru yang Larang Murid Pilih Ketua OSIS Non-Islam

Jabar | Rabu, 04 November 2020 | 14:48 WIB

Ajak Murid Tak Pilih Ketua Osis Non-Muslim, Guru Ini Dilaporkan ke Polisi

Ajak Murid Tak Pilih Ketua Osis Non-Muslim, Guru Ini Dilaporkan ke Polisi

Sumut | Rabu, 04 November 2020 | 14:43 WIB

Resmi! Guru SMAN 58 Jakarta Dipolisikan, Larang Pilih Ketua OSIS Buka Islam

Resmi! Guru SMAN 58 Jakarta Dipolisikan, Larang Pilih Ketua OSIS Buka Islam

Jakarta | Rabu, 04 November 2020 | 14:22 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×