Tiba di Indonesia Besok, Surya Darmadi Disebut Siap Hadir Ikuti Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Rp78 Triliun

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:49 WIB
Tiba di Indonesia Besok, Surya Darmadi Disebut Siap Hadir Ikuti Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Rp78 Triliun
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memasang pelang tanda sita ke bidang tanah milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (8-8-2022). (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Suara.com - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun disebut bakal tiba di Indonesia pada Minggu (14/8/2022) besok. Surya Darmadi juga disebut siap menghadiri rangkaian proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver.

Setibanya di Indonesia besok, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver menegaskan.

Keluarga Heran

Juniver mengatakan pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait dengan penetapan tersangka ini. Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," papar Juniver.

Juniver mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," kata Juniver didampingi Adil, anak Surya Darmadi.

Sudah Dipanggil

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar..

"Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketut, Senin (8/8).

Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Buron, Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Riau Surya Darmadi Keluar Negeri

Masih Buron, Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Riau Surya Darmadi Keluar Negeri

Riau | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Jadi Buronan Kejagung, Tersangka Korupsi Rp 73 Triliun Surya Darmadi Akan Disidang Secara In Absentia

Jadi Buronan Kejagung, Tersangka Korupsi Rp 73 Triliun Surya Darmadi Akan Disidang Secara In Absentia

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:03 WIB

Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:09 WIB

Minta KPK dan Kejagung Pulangkan Surya Darmadi ke Indonesia, Ahmad Sahroni: Jangan Biarkan Dia Hidup Enak di Singapura!

Minta KPK dan Kejagung Pulangkan Surya Darmadi ke Indonesia, Ahmad Sahroni: Jangan Biarkan Dia Hidup Enak di Singapura!

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:45 WIB

Korupsi Surya Darmadi, Rugikan Negara Rp78 Triliun dari Penyerobotan Lahan

Korupsi Surya Darmadi, Rugikan Negara Rp78 Triliun dari Penyerobotan Lahan

Bisnis | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:23 WIB

Profil Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar yang Rugikan Negara Rp78 T

Profil Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar yang Rugikan Negara Rp78 T

Indotnesia | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:54 WIB

Terkini

Investor Kripto Diingatkan Jangan Asal Transaksi

Investor Kripto Diingatkan Jangan Asal Transaksi

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 08:10 WIB

Genjot Ekonomi Lokal, UMKM Dapat Fasilitas Baru

Genjot Ekonomi Lokal, UMKM Dapat Fasilitas Baru

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 08:02 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, Okupansi Hotel Tembus 86%

Jelang MotoGP Mandalika, Okupansi Hotel Tembus 86%

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 08:00 WIB

Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten

Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 07:53 WIB

Transaksi LCT Indonesia Tembus 42,07 Miliar Dolar AS pada Semester I 2026

Transaksi LCT Indonesia Tembus 42,07 Miliar Dolar AS pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 07:49 WIB

Urutan Zodiak Paling Dingin dan Tidak Punya Perasaan, Sikapnya Bikin Salah Paham

Urutan Zodiak Paling Dingin dan Tidak Punya Perasaan, Sikapnya Bikin Salah Paham

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 07:47 WIB

7 Efek Samping Mengoleskan Cuka Apel Langsung ke Flek Hitam, Jangan Sembarangan

7 Efek Samping Mengoleskan Cuka Apel Langsung ke Flek Hitam, Jangan Sembarangan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 07:46 WIB

Ulasan Novel 'Partikel': Formula Hollywood di Balik Karya Dee Lestari

Ulasan Novel 'Partikel': Formula Hollywood di Balik Karya Dee Lestari

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 07:45 WIB

Tidur Terganggu Bau Aneh, Warga Kaget Ada King Kobra 3,5 Meter Melingkar di Bawah Kasur

Tidur Terganggu Bau Aneh, Warga Kaget Ada King Kobra 3,5 Meter Melingkar di Bawah Kasur

Bali | Selasa, 29 September 2026 | 07:43 WIB

Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan

Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan

Lampung | Selasa, 29 September 2026 | 07:43 WIB

×