"Sebagai pelaut kita harus tetap mematuhi hukum/aturan yang berlaku dimanapun kita berada. Jangan karena WNI, lalu bebas berbuat salah di luar negeri, karena yakin oleh negara benar atau salah akan tetap diberikan pendampingan," pungkasnya.
"Sebagai pelaut kita harus tetap mematuhi hukum/aturan yang berlaku dimanapun kita berada. Jangan karena WNI, lalu bebas berbuat salah di luar negeri, karena yakin oleh negara benar atau salah akan tetap diberikan pendampingan," pungkasnya.