Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 08:50 WIB
Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
ilustrasi hukum - sanksi pidana laporan palsu //pixabay.com

Suara.com - Sanksi pidana laporan palsu sedang dibahas secara luas dilatarbelakangi oleh mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya Istri Irjen Ferdy Sambo membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo hingga berujung perkelahian dan Brigadir J tewas.

Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim tidak menemukan bukti-bukti tindak pidana yang sesuai dengan laporan tersebut. Maka, mencuatlah dugaan bahwa laporan tersebut merupakan palsu dan bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dilatarbelakangi oleh pelecehan. 

Kasus laporan pelecehaan tersebut kemungkinan justru merupakan laporan palsu yang sengaja dibuat untuk menutupi dan menghalang-halangi penyelidikan ke motif pembunuhan yang sebenarnya. Maka, kasus laporan pelecehan istri Sambo pun disetop

Banyak orang bertanya-tanya, apakah laporan palsu bisa dipidana? Simak berikut ini penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Laporan Palsu?

Dikutip dari Mh.uma.ac.id, laporan palsu merupakan bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian. Berkaitan dengan laporan palsu ini, pelapor dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Sanksi Pidana Laporan Palsu

Berdasarkan pada Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut di atas, maka pelapor bisa sanksi pidana yakni penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Selain pasal 220, apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, pelapor laporan palsu dapat dikenai ancaman pidana atas keterangan palsu berdasarkan Pasal 224.

Berikut bunyi Pasal 224:

1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Demikian itu keterangan sanksi pidana laporan palsu yang dapat dijatuhkan kepada pelapor. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Formappi Kritik Respons Komisi III DPR Di Kasus Tewasnya Brigadir J: Lamban Dan Normatif

Formappi Kritik Respons Komisi III DPR Di Kasus Tewasnya Brigadir J: Lamban Dan Normatif

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 08:39 WIB

Cipta Kondisi, Irjen Ferdy Sambo Diduga Tebar Fulus Gede ke Sejumlah Tokoh

Cipta Kondisi, Irjen Ferdy Sambo Diduga Tebar Fulus Gede ke Sejumlah Tokoh

| Senin, 15 Agustus 2022 | 08:38 WIB

Karier Moncer sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Ferdy Sambo Tak Pernah Tugas di Luar Jawa

Karier Moncer sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Ferdy Sambo Tak Pernah Tugas di Luar Jawa

| Senin, 15 Agustus 2022 | 08:32 WIB

4 Bawahan Kapolda Metro Jaya Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J

4 Bawahan Kapolda Metro Jaya Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J

| Senin, 15 Agustus 2022 | 06:14 WIB

Ungkap Operasi Sebar Dana Ferdy Sambo Muluskan Skenario Kematian Brigadir J, IPW: Ada Informasi DPR juga Dapat

Ungkap Operasi Sebar Dana Ferdy Sambo Muluskan Skenario Kematian Brigadir J, IPW: Ada Informasi DPR juga Dapat

News | Minggu, 14 Agustus 2022 | 21:19 WIB

Lacak Jejak Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang

Lacak Jejak Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang

News | Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:52 WIB

Terkini

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB