Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?

Senin, 15 Agustus 2022 | 08:50 WIB
Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
ilustrasi hukum - sanksi pidana laporan palsu //pixabay.com

Suara.com - Sanksi pidana laporan palsu sedang dibahas secara luas dilatarbelakangi oleh mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya Istri Irjen Ferdy Sambo membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo hingga berujung perkelahian dan Brigadir J tewas.

Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim tidak menemukan bukti-bukti tindak pidana yang sesuai dengan laporan tersebut. Maka, mencuatlah dugaan bahwa laporan tersebut merupakan palsu dan bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dilatarbelakangi oleh pelecehan. 

Kasus laporan pelecehaan tersebut kemungkinan justru merupakan laporan palsu yang sengaja dibuat untuk menutupi dan menghalang-halangi penyelidikan ke motif pembunuhan yang sebenarnya. Maka, kasus laporan pelecehan istri Sambo pun disetop

Banyak orang bertanya-tanya, apakah laporan palsu bisa dipidana? Simak berikut ini penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Laporan Palsu?

Dikutip dari Mh.uma.ac.id, laporan palsu merupakan bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian. Berkaitan dengan laporan palsu ini, pelapor dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Sanksi Pidana Laporan Palsu

Berdasarkan pada Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut di atas, maka pelapor bisa sanksi pidana yakni penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Selain pasal 220, apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, pelapor laporan palsu dapat dikenai ancaman pidana atas keterangan palsu berdasarkan Pasal 224.

Berikut bunyi Pasal 224:

Baca Juga: Formappi Kritik Respons Komisi III DPR Di Kasus Tewasnya Brigadir J: Lamban Dan Normatif

1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Demikian itu keterangan sanksi pidana laporan palsu yang dapat dijatuhkan kepada pelapor. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI