Rumah Dinas Lurah yang Tak Ditempati dan Jadi Gudang Penyimpanan, Pengamat Minta Pemprov Tegas Beri Sanksi ke Lurah

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 15 Agustus 2022 | 20:20 WIB
Rumah Dinas Lurah yang Tak Ditempati dan Jadi Gudang Penyimpanan, Pengamat Minta Pemprov Tegas Beri Sanksi ke Lurah
Motor bak sampah terparkir di rumah dinas Lurah Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi kepada lurah yang tidak menempati rumah dinas lurah milik Pemprov DKI Jakarta.

Sebab, jika tak diberikan sanksi dikhawatirkan bakal terjadi hal yang sama di kemudian hari.

"Menurut saya, harus ada sanksi bagi yang sudah jadi lurah, harus menempati rumah dinas itu. Rumah dinas itu harus ditempatin, kalau nggak, ya dikasih sanksi. Kalau nggak seperti itu, ya ke depannya kemudian, dilakukan," ujar Trubus kepada Suara.com pada Senin (15/8/2022).

Pernyataan Trubus menanggapi sejumlah rumah dinas (rumdin) lurah di Jakarta Pusat yang beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Rumah tersebut diduga sudah lama tidak ditempati.

Trubus menuturkan, perihal rumah dinas lurah yang tak ditempati, karena kebijakan yang lemah dan tak jelas regulasinya. Sehingga peruntukkannya tidak digunakan untuk hal lain.

"Selama ini kan lemahnya kebijakan, regulasinya nggak jelas, itu harusnya kan memang rumah dinas disediakan dari dulu dipakai untuk ditempati, bukan digunakan untuk hal-hal lain," katanya.

Trubus tak sepakat dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut akan dilakukan evaluasi terkait rumah dinas lurah yang diduga sudah lama tak ditempati dan beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Menurutnya evaluasi saja tak cukup sehingga perlu diberikan sanksi kepada lurah yang rumah dinasnya tak dihuni

"Kalau bahasanya Wagub kan dievaluasi menurut saya tidak cukup dievaluasi, tapi harus diberikan sanksi," papar dia.

Trubus menjelaskan, rumah dinas lurah merupakan aset kelurahan, sehingga perlu ada yang bertanggungjawab.

baca juga

"Karena itu yang rusak, siapa yang bertanggung jawab rusaknya. Ketika ada yang ganti, penggantinya datang sudah rusak kalau rusak itu kan berarti siapa yang bertanggung jawab, yang sebelumnya. Artinya itu kan aset kelurahan, berarti ada lurah yang sebelumnya bertanggung jawab," ungkap Trubus.

Trubus menduga para lurah yang tak menempati rumah dinas untuk ditinggali, kemungkinan memiliki alasan lain. Namun kata Trubus, apapun alasannya, para lurah telah mengingkari sumpahnya sebagai pejabat lurah.

"Macam-macam alasannya, yang jelas itu mungkin merasa nggak nyaman atau juga dia ingin ada kemungkinan ngobjek di tempat lain juga itu yang repot, kalau di tempat itu kan otomatis harus melayani setiap. Kalau di tempat lain kan sesuai jamnya aja sudah selesai pulang," tutur dia.

"Tapi yang jelas dengan tidak menempati rumah dinas itu dia sudah mengingkari sumpahnya dia sebagai pejabat publik, sebagai Lurah dia sudah mengingkari," sambungnya.

Lebih lanjut, Trubus menduga banyak rumah dinas lurah yang ditempati oleh orang-orang yang tak berhak. Sehingga kata dia, hal tersebut menunjukkan minimnya inventarisasi Pemprov DKI Jakarta yang lemah.

"Rumah dinas (Lurah) itu banyak sekali yang kosong, nggak kepakai, dugaan juga sebagian ditempati oleh orang-orang yang tidak berhak, orang lain atau apa ini. Menjadi catatan di mana karena ini minimnya inventarisasi, aset-aset Pemprov kan banyak inventarisasinya minim lemah sejak dulu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Kasus Rumdin Lurah Tak Terpakai Lagu Lama, Pengamat: Sudah Kita Sampaikan Sejak Pak Anies Naik

Sebut Kasus Rumdin Lurah Tak Terpakai Lagu Lama, Pengamat: Sudah Kita Sampaikan Sejak Pak Anies Naik

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:46 WIB

Soal Rumah Dinas Lurah Jadi Gudang Penyimpanan Barang Bekas, Wagub DKI Bicara Dimanfaatkan higga Bakal Evaluasi

Soal Rumah Dinas Lurah Jadi Gudang Penyimpanan Barang Bekas, Wagub DKI Bicara Dimanfaatkan higga Bakal Evaluasi

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:37 WIB

Sejumlah Rumah Dinas Lurah di Jakpus Jadi Gudang Barang Bekas, Bangkai Motor Terparkir di Halaman

Sejumlah Rumah Dinas Lurah di Jakpus Jadi Gudang Barang Bekas, Bangkai Motor Terparkir di Halaman

Kalbar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 17:54 WIB

Daftar Lengkap 184 Tempat Isolasi Terkendali Baru di DKI, Sekolah hingga Rumah Dinas Lurah

Daftar Lengkap 184 Tempat Isolasi Terkendali Baru di DKI, Sekolah hingga Rumah Dinas Lurah

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 18:50 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×