"Mereka (polisi) mengklaim bahwa si RL itu membawa keramik pecah. Jadi keramik pecah yang dipegang, kemudian versi mereka si korban ini, mengejar mereka. Jadi seakan si korban mengejar mereka mengggunakan keramik yang pecah. Nah itu kemudian sampai ada penembakan di bagian dada," tutur Frank menjelaskan.
Namu yang disayangkan LBH Manado, perlawanan RL tidak akan terjadi, jika polisi langsung menangkapnya dan tidak melakukan dugaan penganiayaan.
"Harusnya polisi datang langsung diamankan, tanpa dia bisa memegang keramik pecah itu. Dan ini dibiarkan, dan kami menilai bahwa ada pembiaran, seperti itu. Ada unsur yang disengaja memang. Ada rencana mereka untuk membunuh dia, kami mengasumsikan begitu. Karena memang dia sedari awal sudah ada video yang menegaskan si RL ini, enggak pegang apa-apa, tapi dibiarkan, dianiaya aja, tanpa diamankankan," jelasnya.
Atas peristiwa itu, LBH Manado mendampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polda Sulawesi Utara, pada Jumat (12/8/2022) lalu. Hasilnya laporan mereka ditolak. Kepolisian berdalih, anggotanya WL yang diduga melakukan penembakan telah membuat laporan terlebih dahulu, dengan terlapor RL atas dugaan penyerangan. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/A/1407/ VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tanggal 24 Juli 2022.
"Laporan model A itu yang dilaporkan, sebagai terlapor adalah yang meninggal RL. Yang melapornya itu adalah anggota kepolisian. Ketika laporannya itu oleh anggota kepolisian itulah yang disebut sebagai laporan model A. Itu yang menjadi salah satu alasan penolakan laporan kami," ungkap Frank.
Tidak terima, LBH Manado berkirim surat ke Kapolda Sulawesi Utara untuk dimintai penjelasan alasa penolakan yang jelas.
"Apa alasan laporan kami ditolak? Dasar hukumnya apa? Setahu kami enggak ada perkap atau dasar hukum lain, yang mengakomidir tentang laporan model A itu, enggak bisa dibuat itu laporan tandingan," kata Frank mempertanyakan.