JAM-PIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:23 WIB
JAM-PIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana (SUARA DENPASAR/dok)

SUARA DENPASAR - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (16/8/2022). 

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, S.H., M.H.,

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu,

Tersangka Media Rhika Ningsih Alias Media Binti Afsirson Parada dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Kemudian Tersangka Sumantri Alias Suman Bin Bakri dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

Lalu Tersangka Muslimun Bin Jupri dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dan terakhir Tersangka Umir Bin Alista (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 107 huruf a jo. Pasal 55 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan

Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandas Sumedana. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Jemput dan Tahan Tersangka SD Dalam Perkara PT Duta Palma Group

Kejagung Jemput dan Tahan Tersangka SD Dalam Perkara PT Duta Palma Group

| Senin, 15 Agustus 2022 | 17:41 WIB

Jampidum: Rumah Restorative Justice Dengan Kinerja Minus akan Diturunkan Poinnya!

Jampidum: Rumah Restorative Justice Dengan Kinerja Minus akan Diturunkan Poinnya!

| Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:50 WIB

Jampidum: Tujuan Rumah Restorative Justice untuk Hadirkan Harmoni di Masyarakat

Jampidum: Tujuan Rumah Restorative Justice untuk Hadirkan Harmoni di Masyarakat

| Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:02 WIB

Terkini

5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas

5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:25 WIB

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:25 WIB

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:24 WIB

Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar

Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:18 WIB

Demi Konten Berujung Maut: Selfie di Rel Jembatan Sakalibel, Remaja Brebes Tewas Disambar Kereta

Demi Konten Berujung Maut: Selfie di Rel Jembatan Sakalibel, Remaja Brebes Tewas Disambar Kereta

Jawa Tengah | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:12 WIB

Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman

Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:10 WIB

Qodari Sayangkan Amien Rais Jadi Korban Hoaks Terkait Teddy Indra Wijaya

Qodari Sayangkan Amien Rais Jadi Korban Hoaks Terkait Teddy Indra Wijaya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:06 WIB

Biarawati Diserang Orang Yahudi di Yerusalem, Kekerasan Anti-Kristen di Israel Kian Parah

Biarawati Diserang Orang Yahudi di Yerusalem, Kekerasan Anti-Kristen di Israel Kian Parah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:00 WIB

Buku Waras di Zaman Edan: Seni Bertahan Tanpa Ikut Gila

Buku Waras di Zaman Edan: Seni Bertahan Tanpa Ikut Gila

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:00 WIB

Tragedi Maut, Ini Identitas 4 Pengantar Jemaah Calon Haji Tewas Disambar Kereta di Grobogan

Tragedi Maut, Ini Identitas 4 Pengantar Jemaah Calon Haji Tewas Disambar Kereta di Grobogan

Jawa Tengah | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:58 WIB