6. Uang dinas PNS
Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
- Biaya transportasi pegawai.
- Biaya penginapan.
- Uang representatif.
- Biaya penginapan.
- Biaya sewa kendaraan di dalam kota.
Suara.com - Demikian penjelasan lengkap mengenai gaji PNS terbaru dan tunjangannya. Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan gaji PNS naik dan berapa besaran kenaikannya. Pastikan untuk mengikuti perkembangan informasinya dari media terpercaya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa