Perkembangan Kasus Ferdy Sambo: Polri Umumkan Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:08 WIB
Perkembangan Kasus Ferdy Sambo: Polri Umumkan Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J ini membuat Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan secara rinci dan mengungkap fakta apa yang sebenarnya terjadi di tubuh Polri, mengingat kasus ini mencuat sejak 9 Juli 2022 dan proses hukum masih berjalan hingga sekarang.

Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir pun mengungkap sudah berkomunikasi dan mengonfirmasi kehadiran Kapolri dalam pertemuan terbuka dengan Komisi III yang dijadwalkan pada Rabu, 24 Agustus 2022 mendatang. 

Kapolri ungkap soal kepercayaan masyarakat

Efek dari terungkapnya kasus Brigadir J ini juga berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri terutama soal pengungkapan kasus janggal semacam ini.

"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti." ungkap Kapolri Listyo.

Dugaan aliran uang keluar dari rekening Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J kembali mengungkap fakta baru soal adanya dugaan pencucian uang sebesar Rp 200 juta yang dibuktikan dengan mutasi rekening Brigadir J tiga hari sebelum kejadian penembakan.

"Saya sudah ditemukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022" ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengungkap fakta ini bahwa adanya dugaan Ferdy Sambo dan jajarannya ikut menguasai aset yang dimiliki Brigadir J, terutama tanggal transaksi 11 Juli 2022 dimana Brigadir J sudah tewas sejak 8 Juli 2022 memperkuat adanya dugaan tersebut.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI