Dugaan aliran uang keluar dari rekening Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J kembali mengungkap fakta baru soal adanya dugaan pencucian uang sebesar Rp 200 juta yang dibuktikan dengan mutasi rekening Brigadir J tiga hari sebelum kejadian penembakan.
"Saya sudah ditemukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022" ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengungkap fakta ini bahwa adanya dugaan Ferdy Sambo dan jajarannya ikut menguasai aset yang dimiliki Brigadir J, terutama tanggal transaksi 11 Juli 2022 dimana Brigadir J sudah tewas sejak 8 Juli 2022 memperkuat adanya dugaan tersebut.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).
Putri Candrawathi alias PC dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Kontributor : Dea Nabila