Belum Ditahan Dalih Sakit, Polisi Tak Khawatir Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bakal Lakukan Manuver?

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Belum Ditahan Dalih Sakit, Polisi Tak Khawatir Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bakal Lakukan Manuver?
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J [Foto: ANTARA]

Suara.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC belum juga ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Polri mengungkapkan belum ditahannya Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan dalih sakit. Tak pelak, tindakan polisi yang tidak langsung menahan Putri menjadi tanda tanya dan kekhawatiran, nantinya tersangka pembunuhan berencana akan melakukan manuver-manuver mengamankan bukti serta saksi.

Menanggapi kekhawatiran itu dan tidak ditahannya Putri dengan dalih sakit, Komisi III DPR memberikan jawaban. Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan, kekhawatiran itu menjadi wajar mengingat pasal yang disangkakan kepada Putri sangat berat.

"Kalau melihat pasal yang dikenakan penyidik sangat berat sehingga wajar kalau ada kekhawatiran publik, bahwa tersangka akan menghilang barang bukti dan lain-lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Ali sendiri tidak mengomentari banyak ihwal dalih belum ditahannya Putri. Menurut dia hal itu menjadi ranah penyidik.

"Tentu belum ditahannya tersangka, penyidik punya alasan yang substantif. Tapi saya yakin pada akhirnya tersangka akan ditahan," kata Ali.

Sementara itu terkait penetapan Putri alias PC sebagai tersangka, Ali memberikan respons positif.

"Mendukung," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/8/2022).

Menurut Ali, tentu Polri sudah berdasarkan bukti-bukti kuat dalam menetapkan Putri sebagai tersangka dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Rekaman CCTV Buka Tabir Kegiatan Tersangka Putri Candrawati Saat Brigadir J Tewas Dieksekusi

"Tentunya itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat oleh penyidik," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yousa Hutabarat bertambah satu orang. Tim Khusus bentukan Polri mengungkapkan adanya keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC dalam pembunuhan ajudannya tersebut.

Tim penyidik mengungkapkan jika istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan karena kondisinya masih sakit. "Posisinya masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).

Komjen Agung pun mengungkapkan jika pasal yang menjerat ialah pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, termasuk pasal ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti baru, termasuk CCTV yang berusaha dihilangkan sebelumnya," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan Timsus terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus),

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI