"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Maka, Putri Candrawati dijerat pasal pembunuhan berencana tersebut di atas dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Demikian itu biodata Putri Candrawathi secara singkat.
Kontributor : Mutaya Saroh