Suara.com - Berikut fakta terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) siang.
Sempat mengaku sebagai korban, Tim Khusus Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berikut sejumlah fakta Putri Candrawathi sebagai tersangka. Mulai dari pasal yang menjerat hingga kuasa hukumnya yang mengaku 'kena prank'.
1. Pasal yang Menjerat
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
2. Belum Ditahan karena Sakit
Putri Candrawathi seharusnya kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik kemarin, Jumat (19/8/2022). Namun pemeriksaan itu tertunda lantaran Putri dinyatakan sakit dan perlu istirahat selama 7 hari.
3. Ayah Brigadir J Tidak Tega PC Jadi Tersangka
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tidak tega saat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Samuel saat bertemu kuasa hukumnya Kamaruddin di Jambi.