Dari ketiga kelompok itu, nantinya proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan.
"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidana kan," kata Mahfud.