Sejarah Hukuman Mati di Indonesia dan Kenapa Yasonna Laoly Salahkan Belanda

Farah Nabilla

Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:59 WIB
Sejarah Hukuman Mati di Indonesia dan Kenapa Yasonna Laoly Salahkan Belanda
Ilustrasi hukuman mati. (Shutterstock)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly mengatakan bahwa hukuman mati Indonesia masih mengadopsi sistem Belanda. Ia pun menyalahkan negara yang pernah menjajah Indonesia itu atas hukuman tersebut.

"Saya bilang, 'Excellency, I'm sorry, it's your fault. It's the Dutch fault' (Yang Mulia, mohon maaf, ini salah Anda, ini kesalahan Belanda -red)," kata Yasonna Laolu saat  Kick Off RKUHP, Selasa (23/8/2022).

Hukuman mati di Indonesia sudah masuk dalam salah satu pilihan sanksi pidana dan masuk dalam sanksi berat. Hukuman mati di Indonesia juga diberlakukan untuk para narapidana yang memiliki kasus luar biasa, seperti narkoba dan pembunuhan. a

Hukuman mati sudah mulai berlaku di Indonesia sejak munculnya KUHP pada  Januari 1998 pasal 10.

Pasal ini mengatur soal dua jenis pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Penetapan sanksi atau hukuman kepada narapidana juga didasarkan dengan kasus yang menyeret mereka dan kerugian yang didapatkan, sehingga jika jenis kriminal yang dilakukan satu orang dan orang lainnya sama, namun tidak berarti hukuman mereka sama.

Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Sanksi hukuman mati di Indonesia ternyata sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya saat Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels berkuasa di Indonesia sejak 1808.

Biasanya, hukuman mati ini diberikan kepada warga pribumi yang tidak mau dijadikan suruhan atau tidak menuruti perintah Daendels. Bahkan, Daendels tak segan memberitahu orang lain bahwa seseorang akan dieksekusi mati.

Peraturan hukuman mati ini pun tetap ada hingga order Demokrasi Liberal tahun 1951. Pada tahun ini, banyak warga negara Indonesia yang memberontak pemerintah bahkan banyak gerakan beberapa daerah ingin memerdekakan diri dari Indonesia. Hal ini dianggap pemerintah saat itu sebagai sanksi yang bagus agar pemberontakan dapat mereda.

baca juga

Selanjutnya, hukuman mati masih diberlakukan pada orde Demokrasi Terpimpin tahun 1956-1966. Presiden RI saat itu, Presiden Soekarno mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No.5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Beberapa kasus luar biasa di Indonesia seperti gembong narkoba biasaya berakhir dengan hukuman mati bagi para bandar dan pengedar. 

Dalam hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengaku bahwa ia juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah Belanda atas pemberlakuan hukuman mati ini karena Eropa sendiri sudah tidak memberlakukan hukuman mati di negara mereka.z

Kemudian pada masa Orde Baru, hukuman mati dicantumkan untuk mencapai stabilitas politik dan mengamankan agenda pembangunan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Empat Terdakwa Kasus 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kasus 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sumut | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:05 WIB

Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Depok | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:44 WIB

3 Hal ini yang Membuat Putri Candrawathi Diancam Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir Joshua

3 Hal ini yang Membuat Putri Candrawathi Diancam Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir Joshua

Denpasar | Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:00 WIB

Ini Bukti Saktinya Kaisar Sambo Family? Belum Dikerangkeng, Putri Candrawathi Masih di Rumah karena Sakit

Ini Bukti Saktinya Kaisar Sambo Family? Belum Dikerangkeng, Putri Candrawathi Masih di Rumah karena Sakit

Denpasar | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 20:47 WIB

2 Alat Bukti yang Jerat Putri Candrawathi dalam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

2 Alat Bukti yang Jerat Putri Candrawathi dalam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

Depok | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:16 WIB

Ditetapkan Tersangka dari Dua Alat Bukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Dapat Terancam Hukuman Mati

Ditetapkan Tersangka dari Dua Alat Bukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Dapat Terancam Hukuman Mati

Batam | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:46 WIB

Terkini

Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan

Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:05 WIB

Temui Mendag China di Shanghai, Airlangga Dorong Kemitraan Ekonomi yang Lebih Seimbang

Temui Mendag China di Shanghai, Airlangga Dorong Kemitraan Ekonomi yang Lebih Seimbang

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:04 WIB

Moisturizer Sariayu untuk Kulit Berminyak yang Mana? Ini Pilihan dan Review Pembelinya

Moisturizer Sariayu untuk Kulit Berminyak yang Mana? Ini Pilihan dan Review Pembelinya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01 WIB

3 Review Lipstik Ombre Lips yang Bagus dan Tahan Lama, High-Pigmented dan Transferproof 24 Jam

3 Review Lipstik Ombre Lips yang Bagus dan Tahan Lama, High-Pigmented dan Transferproof 24 Jam

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:00 WIB

Cocoon Siap Tayang Global, Anime Perang Garapan Eks Animator Studio Ghibli

Cocoon Siap Tayang Global, Anime Perang Garapan Eks Animator Studio Ghibli

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:00 WIB

6 Parfum Lokal yang Cocok untuk Zodiak Gemini, Aromanya Fresh dan Ceria

6 Parfum Lokal yang Cocok untuk Zodiak Gemini, Aromanya Fresh dan Ceria

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:51 WIB

Wonwoo SEVENTEEN Abadikan Cinta Tulus di Lagu Spring, Summer, Fall, Winter

Wonwoo SEVENTEEN Abadikan Cinta Tulus di Lagu Spring, Summer, Fall, Winter

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:50 WIB

Tensi Geopolitik Timur Tengah Mereda, ICP Juni 2026 Turun ke 83,45 Dolar AS per Barel

Tensi Geopolitik Timur Tengah Mereda, ICP Juni 2026 Turun ke 83,45 Dolar AS per Barel

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:45 WIB

Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba

Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:45 WIB

Inggris vs Prancis: Konsistensi Penyerangan Prancis Berjumpa dengan Permainan Pragmatis Inggris

Inggris vs Prancis: Konsistensi Penyerangan Prancis Berjumpa dengan Permainan Pragmatis Inggris

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:35 WIB

×