Sejarah Hukuman Mati di Indonesia dan Kenapa Yasonna Laoly Salahkan Belanda

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:59 WIB
Sejarah Hukuman Mati di Indonesia dan Kenapa Yasonna Laoly Salahkan Belanda
Ilustrasi hukuman mati. (Shutterstock)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly mengatakan bahwa hukuman mati Indonesia masih mengadopsi sistem Belanda. Ia pun menyalahkan negara yang pernah menjajah Indonesia itu atas hukuman tersebut.

"Saya bilang, 'Excellency, I'm sorry, it's your fault. It's the Dutch fault' (Yang Mulia, mohon maaf, ini salah Anda, ini kesalahan Belanda -red)," kata Yasonna Laolu saat  Kick Off RKUHP, Selasa (23/8/2022).

Hukuman mati di Indonesia sudah masuk dalam salah satu pilihan sanksi pidana dan masuk dalam sanksi berat. Hukuman mati di Indonesia juga diberlakukan untuk para narapidana yang memiliki kasus luar biasa, seperti narkoba dan pembunuhan. a

Hukuman mati sudah mulai berlaku di Indonesia sejak munculnya KUHP pada  Januari 1998 pasal 10.

Pasal ini mengatur soal dua jenis pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Penetapan sanksi atau hukuman kepada narapidana juga didasarkan dengan kasus yang menyeret mereka dan kerugian yang didapatkan, sehingga jika jenis kriminal yang dilakukan satu orang dan orang lainnya sama, namun tidak berarti hukuman mereka sama.

Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Sanksi hukuman mati di Indonesia ternyata sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya saat Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels berkuasa di Indonesia sejak 1808.

Biasanya, hukuman mati ini diberikan kepada warga pribumi yang tidak mau dijadikan suruhan atau tidak menuruti perintah Daendels. Bahkan, Daendels tak segan memberitahu orang lain bahwa seseorang akan dieksekusi mati.

Peraturan hukuman mati ini pun tetap ada hingga order Demokrasi Liberal tahun 1951. Pada tahun ini, banyak warga negara Indonesia yang memberontak pemerintah bahkan banyak gerakan beberapa daerah ingin memerdekakan diri dari Indonesia. Hal ini dianggap pemerintah saat itu sebagai sanksi yang bagus agar pemberontakan dapat mereda.

Selanjutnya, hukuman mati masih diberlakukan pada orde Demokrasi Terpimpin tahun 1956-1966. Presiden RI saat itu, Presiden Soekarno mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No.5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Beberapa kasus luar biasa di Indonesia seperti gembong narkoba biasaya berakhir dengan hukuman mati bagi para bandar dan pengedar. 

Dalam hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengaku bahwa ia juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah Belanda atas pemberlakuan hukuman mati ini karena Eropa sendiri sudah tidak memberlakukan hukuman mati di negara mereka.z

Kemudian pada masa Orde Baru, hukuman mati dicantumkan untuk mencapai stabilitas politik dan mengamankan agenda pembangunan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Empat Terdakwa Kasus 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kasus 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sumut | Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:05 WIB

Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:44 WIB

3 Hal ini yang Membuat Putri Candrawathi Diancam Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir Joshua

3 Hal ini yang Membuat Putri Candrawathi Diancam Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir Joshua

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:00 WIB

Ini Bukti Saktinya Kaisar Sambo Family? Belum Dikerangkeng, Putri Candrawathi Masih di Rumah karena Sakit

Ini Bukti Saktinya Kaisar Sambo Family? Belum Dikerangkeng, Putri Candrawathi Masih di Rumah karena Sakit

| Sabtu, 20 Agustus 2022 | 20:47 WIB

2 Alat Bukti yang Jerat Putri Candrawathi dalam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

2 Alat Bukti yang Jerat Putri Candrawathi dalam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:16 WIB

Ditetapkan Tersangka dari Dua Alat Bukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Dapat Terancam Hukuman Mati

Ditetapkan Tersangka dari Dua Alat Bukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Dapat Terancam Hukuman Mati

Batam | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:46 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB