Kamaruddin sebelumnya menyebut total uang Rp 200 juta milik Brigadir J mengalir ke rekening tersangka. Dia menyebut hal ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi.
Atas hal itu, dia meminta tim khusus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang tersebut.
"Kti meminta ini dengan sangat, dan mereka sedang mempertimbangkan," ujar Kamaruddin.