Menengok Nasib Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:19 WIB
Menengok Nasib Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib Putri Candrawathi dipertanyakan usai sang suami, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 01.50 WIB.

Adapun nasib dari Putri Candrawathi usai Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dapat ditengok melalui poin-poin berikut. Mulai dari dirinya akan diperiksa hingga terancam hukuman mati.

Siap Diperiksa

Putri Candrawathi diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kematian Brigadir J di Mabes Polri pagi ini, Jumat (26/8/2022). Putri rencananya diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

"Agendanya jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu harus segera dirampungkan.

Disebut Bakal Kooperatif

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanish mengatakan bahwa kliennya itu akan memenuhi pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Terpopuler: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo saat Jadi Kadiv Propam, Polisi: Ini Namanya Geng WOF

Arman kemudian menambahkan dirinya akan turut mendampingi Putri Candrawathi pada pemeriksaan hari ini di Mabes Polri dan sebut kliennya bisa kooperatif.

"Saya akan dampingi (Ibu PC). Insya Allah Ibu PC kooperatif," ungkap Arman, Kamis (25/8/2022).

Saran Kak Seto Jika PC Dipenjara

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto, anak bungsu Putri Candrawathi yang masih berusia 1,5 tahun ikut menetap di penjara bersama ibunya.

Sebab, pendampingan dan perlindungan sang ibu sangat diperlukan untuk tumbuh kembang anak bungsu yang masih balita itu. Ia juga menyebutkan ada dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu dan anak tidak terputus.

Kak Seto yang saat ditemui ANTARA usai acara Chimiland Lemonilo di Jakarta, Kamis (25/8/2022) itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI