Deretan Perlakuan Khusus Bharada E yang Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:58 WIB
Deretan Perlakuan Khusus Bharada E yang Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Demi keamanan dan keselamatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, pengawalan keamanan terhadap Bharada E akan dimaksimalkan.

Selain mendapatkan pengawalan anggota, Bharada E juga akan dipantau terus oleh CCTV selama 24 penuh. Dengan pemantauan tersebut, LPSK dapat memastikan kalau Bharada E berada dalam kondisi yang aman.

"Jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV supaya suplai makanannya lebih terjamin," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo, Kamis (25/8/2022).

Ia menambahkan, pemantauan CCTV selama 24 jam terhadap Bharada E telah dilakukan oleh LPSK sejak dirinya telah merstatus sebagai justice sollaborator.

Dan terkait pengamanan ekstra tersebut, Hasto menyataan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya diketahui bahwa Bharada E merupakan salah satu tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia merupakan orang yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Sejumlah Media Asing Soroti Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo: Skandal Terbesar Pejabat Tinggi Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI